HEADLINE
Korupsi Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar, Tak Bisa Membayar Harta Disita
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (10/5/2023) siang.
Terdakwa kasus korupsi dana beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa UNU Kalsel ini hadir langsung dipersidangan dengan mengenakan baju berwana putih berpeci hitam, sebagian wajah tertutup masker.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjar menuntut terdakwa Rif’atul Hidayat ini dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Rif’atul Hidayat dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Setyo.
Baca juga: Aksi Bejat Sejak 2015, Ayah Setubuhi Anak di Banjarmasin Mendekam di Bui
Selain itu, terdakwa mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Bidang Akademik dan Penelitian ini juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang ganti rugi.
“Apabila harta bendanya yang dilelang tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 3 tahun dan 9 bulan penjara,” ucap Setyo di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu karena Rif’atul Hidayat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutan, Setyo juga mengatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf terhadap perbuatan terdakwa tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan disebutkan hanya satu yaitu dikarenakan sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum atau dipidana.
Baca juga: Dua Kali Sidang Tuntutan Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Ditunda, JPU Belum Siap
Sebelumnya, Rif’atul Hidayat didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dana beasiswa KIP mahasiswa UNU Kalsel sebesar Rp 2,7 miliar.
Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-nndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Rif’atul Hidayat melalui kuasa hukumnya yang hadir dipersidangan mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk melawan tuntutan JPU tersebut.
“Menurut kami tuntutan tidak berdasarkan fakta dipersidangan, maka kami akan mengajukan pledoi,” kata penasehat hukum terdakwa.
Sidang akan kembali digelar satu Minggu kedpaan pada Rabu (17/5/2023) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa Rif’atul Hidayat.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluMenhub: KNKT Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPeduli Keselamatan Relawan Pemadam, Bupati Banjar Serahkan 350 Alat Pelindung Diri
-
HEADLINE2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG: DIY Terpanjang, Kalsel dan Kalteng 89 Hari Tanpa Hujan
-
HEADLINE3 hari yang laluOperasi SAR Bawah Air, Kopaska Diterjunkan Cari 129 Korban Kapal Virgo
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluBasarnas Kerahkan 22 Armada Cari 129 Korban Kapal Virgo


