Connect with us

Kabupaten Lamandau

Konsumsi Miras di Bundaran Rusa, Satpol PP Lamandau Amankan Dua Remaja

Diterbitkan

pada

Dua remaja diamankan Satpol PP Lamandau karena kedapatan pesta minuman keras. Foto: satpolpplamandau

KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK
Satpol PP Kabupaten Lamandau mengamankan dua remaja berinisial RI (20) dan RK (21) karena kedapatan pesat minuman keras (Miras).

Kasatpol PP Lamandau melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Masyarakat (Katibum) Arie Santri Sp menjelaskan, kedua pemuda itu ditertibkan saat anggota melaksanakan patroli.

Kedua remaja itu diamankan Yusapril -Kasi Tibum, Aryanto sebagai Danru, Ujang Sumantri – PTI, Julioksen -PTI, Andika Pratama -Satgas Tibum saat mereka melakukan patroli cipta kondisi, Kamis (27/10/2022) malam. Patroli dilakukan guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Patroli dilaksanakan dengan menyasar beberapa titik yang dianggap rawan, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Lamandau, diantaranya di Bundaran Rusa dan Taman Hutan serta tempat lainnya,” ungkap Katibum Satpol PP Lamandau, Jum’at (28/10/2022).

 

Baca juga  : Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94, Ini Pesan Bupati Lamandau

Patroli juga bertujuan agar terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif.

Dari patroli tersebut, didapati dua remaja yang tengah asik minum-minuman beralkohol di ruang terbuka, ditemukan minuman keras beserta beberapa kotak minuman berenergi yang digunakan sebagai bahan campuran.

Atas hal tersebut keduanya digiring ke Mako Satpol PP Lamandau untuk dilakukan proses pemeriksaan, pembinaan serta diberikan surat pernyataan dan akan diserahkan ke orangtuanya masing-masing.
(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habi
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->