Connect with us

kriminal banjarbaru

Komplotan Penipuan Jual Beli Mobil di Banjarbaru Dibongkar Polisi, Libatkan Napi di Samarinda

Diterbitkan

pada

Tujuh pelaku penipuan jual beli mobil yang diamankan polisi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dugaan kasus penipuan uang sebesar Rp 70 juta dengan modus jual beli mobil dialami Zanuar Efendi, warga Sei Rancah RT 001 RW 001 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, berhasil diungkap Unit Resmob Polres Banjarbaru.

Polisi amankan para pelaku yang berjumlah 7 orang pada Kamis (18/8/2022) dini hari, adapun tempat kejadiannya di kantor BRI Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru ada Rabu (10/8/2022), sekitar pukul 13.00 Wita.

O

Adapun para pelaku berinisial A (33) alias Bain, MMM (19) alias Amat, AP (42) alias Amang Cupang, S (34) alias Noting, RS (26) alias Eki, MS (26) ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan bersama MAA (23).

Perkuat Kolaborasi dengan Eksekutif, DPRD Banjarbaru Matangkan Produk Hukum Daerah

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membenarkan telah mengamankan 7 orang pelaku penipuan.

“Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ujarnya, Jumat (19/8/2022) siang.

Kasi Humas menjelaskan kasus penipuan terjadi bermula pada Rabu (10/8/2022), korban ingin membeli mobil Mitsubishi Grand Max ke pelaku yang mengaku atas nama Ardi dengan menawarkan mobil tersebut seharga Rp 90 juta melalu aplikasi perpesanan. Proses tawar menawarpun terjadi, pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 70 juta.

Setelah mentransfer uang ke rekening atas nama Aldian Sanjaya, nomor Hp korban langsung diblokir.

“Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” jelasn

Menanggapi laporan tersebut Polres Banjarbaru dibackup Tim Macan Kalsel, Resmob Polres HSS serta Resmob Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan didapati salah satu pelaku berada di Samarinda.

Kemudian Polres Banjarbaru dibackup Resmob Polresta Samarinda melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku dan berhasil mengamankan di sebuah kos-kosan. MS (26) berperan sebagai pencari nomor rekening dan memindah dana hasil kejahatan tersebut bekerjasama dengan RS (26) yang saat itu ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

 

 

Baca juga: Balada di Balik Gurih Kerupuk Belida (Bagian 1)

“Dari keterangan RS (26) dirinya melakukan aksi dengan beberapa teman, A alias Bain, MMM alias Amat, AP alias Amang Cupang dan S alias Noting, mereka mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

“Satu orang pelaku dan barang bukti, diamankankan 5 pelaku lainnya masih menjalani perkara lain di Rutan Kelas IIA Samarinda,” tambahnya.

Pelaku menjelaskan bahwa setelah mendapatkan uang hasil kejahatan tersebut kemudian uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan harian dan judi online.

Dengan demikian, untuk mempertanggung perbuatannya ketujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->