Connect with us

Hukum

Komplotan Anak Muda Pemalsu Uang Disidangkan

Diterbitkan

pada

Komplotan pemalsu uang akhirnya diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/4). Foto : ammar

BANJARMASIN, Komplotan pemalsu uang akhirnya diajukan ke meja hijau. Para terdakwa yang kebanyakan berusia muda ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Pratomo dengan dua dakwaan berlapis, saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/4).

Empat terdakwa yang mencetak dan kemudian mengedarkan uang palsu yakni MRF, RAR, A, dan MZ didakwa JPU Pratomo telah melanggar Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kedua pasal itu adalah 15 tahun.

Di depan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, bersama dua hakim anggota Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini, JPU Pratomo menyatakan keempat terdakwa itu telah memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 224 KUHP atau setidaknya Pasal 245 KUHP jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempat orang didakwa memiliki, menyimpan dan mengedarkan uang palsu,” ucap JPU Pratomo.

Tindak pemalsuan uang ini ketika keempat terdakwa yakni MRF, RAR, A, dan MZ berawal saat menggunakan pecahan uang palsu Rp 50 ribu, ketika hendak hiburan di HBI Banjarmasin. Keempat terdakwa yang berasal dari Martapura dan Banjarbaru ini kepergok security tempat hiburan malam itu, karena dicurigai menggunakan uang palsu pada Minggu (7/1/2018) malam. Selanjutnya, mereka pun diserahkan ke Tim Intelrem 101/Antasari untuk pengembangan kasusnya, hingga akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Timur.

Uang palsu yang berhasil dicetak sejak awal Januari 2018 mencapai Rp 3 juta berupa pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, dan sudah dibelanjakan para terdakwa di warung seputaran wilayah kota Banjarbaru.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Mahdi memastikan akan mengajukan pembelaan bagi kliennya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (17/4) pekan depan.

“Kita lihat saja saat pemeriksaan saksi-saksi, akan terungkap semua fakta yang ada,” ucap Mahdi.

Kronologisnya empat kawanan pelaku pengedar dan pengguna uang palsu (Upal), diamankan personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Minggu (7/01) malam. Mereka berinisial RAM (19), MRF (20), ABD (23), dan MZH (19). Semuanya mengaku dari Banjarbaru. Malam itu polisi telah menemukan upal sebanyak Rp 700 ribu, pecahan Rp 100 ribu.

Terungkapnya kasus ini setelah mereka berusaha mengecoh petugas penjualan tiket masuk di tempat hiburan malam (THM) Hotel Banjarmasin Internasional (HBI). Petugas lalu curiga dengan kondisi uang pecahan ratusan tersebut.

Kemudian petugas setempat meminta bantuan kepada anggota TNI yang saat itu berada di sana untuk mengamankan para pelaku dan langsung menginformasikan ke jajaran Polsekta Banjarmasin Timur. Begitu mendapatkan informasi, anggota Opsnal Unit Reskrim bergerak dan segera mengamankan para pelaku begitu tiba di lokasi.

Kanit Reskrim Iptu Timuryono mewakili Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pemuda tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah membuat uang palsu di Banjarbaru.

“Sejumlah barang bukti peralatan yang menjadi sarana pembuatan sudah kami sita. Selain 7 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, kami juga menyita pecahan Rp50 sebanyak 15 lembar,” pungkasnya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->