Connect with us

NASIONAL

Klaim Kebakaran Kejagung Bukan Rekayasa, Mahfud MD: Pemerintah Tak Berbohong!

Diterbitkan

pada

kebakaran Kejagung yang saat ini masih menunggu hasil investigasi Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tidak direkayasa.

Dia pun menjamin pemerintah tidak akan menutupi proses penyelidikan peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam.

Mahfud mengatakan semua pihak harus bersabar menunggu dan tidak berspekulasi sebelum ada proses penyelidikan kasus kebakaran Kejagung RI.

“Tidak mungkin pemerintah itu berbohong menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini, karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar, jadi pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus menyembunyikan orang dan sebagainya,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Dia juga menjamin berkas-berkas dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik yakni kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus skandal korupsi Jiwasraya masih aman.

“Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data berkas perkaranya aman, 100 persen aman,” tegasnya.

Mahfud berjanji dirinya sebagai Menkopolhukan akan langsung mengawal perkembangan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya agar dilakukan secara transparan.

“Saya akan teliti akan ikuti betul perkembangannya, bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa lainnya, pejabat yang lain kalau ada itu harus berproses secara transparan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan gedung yang terbakar adalah ruang kerjanya, ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Penyebab kebakaran masih belum diketahui, sebanyak 65 unit Damkar dan lebih dari 230 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil menaklukkan si jago merah selama 11 jam, sekarang dalam proses pendinginan.

Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.

Sebagai penghormatan, patung Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.

Kecurigaan ICW

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).

“Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” sambungnya.

Menurut Kurnia, jika kecurigaan ICW benar maka oknum itu bisa dijerat pasal menghalangi proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara. “Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.

“Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung,” tutur dia.

Oleh karena itu, ICW meminta KPK mengambil alih kasus dugaan penerimaan suap jakasa Pinangki. Menurut Kurnia, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang atas kasus jaksa Pinangki.

“ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini,” tegas Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Kejagung mengambil keputusan dan segera mengusut tuntas kasus jaksa Pinangki. Kurnia mengaku khawatir kebakaran gedung ini akan menghambat waktu penanganan perkara jaksa Pinangki.

“Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.

Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” jelas Kurnia.

“Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung. Ketiga, Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” tambahnya.(Suara/detik.com)

 

Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->