KRIMINAL BANJAR
Kirim Sabu ke Pelabuhan, Polsek Aranio Tangkap Dua Pelaku
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personil Polsek Aranio berhasil mengaman dua orang yang kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Aranio, Iptu Popo Hartopo, membenarkan pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang menyimpan sabu. Dua orang pelaku tersebut yakni AS (45) warga RT 3 Desa Babar, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sedangkan satu pelaku lagi yakni AN (27) warga Desa Aranio RT 2 RW 2, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Keduanya tertangkap di Jalan Ir PM Noor, RT 2, Desa Aranio, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 11:00 Wita.
AS dan AN saat ditangkap melintas menggunakan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor polisi dan pretelan, setelah dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat menyurat sepeda motor tersebut. Polisi mulai menaruh curiga ketika dua orang ini berprilaku gelisah.
Baca juga:
17 Maret Batas Waktu ‘Angkat Kaki’, Ini 5 Poin Kesepakatan PKL Subuh-Pemko
“Kemudian anggota kami Brigadir Noveri dan Briptu Wira bersama dengan personil Polsek melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan sepeda motor, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam jok tepatnya di dalam karet penutup koil sepeda motor pelaku,” kata Kapolsek Aranio.
Kedua pelaku tersebut sudah jadi Target Operasi (TO) selama kurang lebih 2 minggu, karena kita dapat informasi kalau pelaku mau menjual sabu ke pelabuhan Tiwingan Lama. “Dan pada hari itu kita mendapat info, kalau pelaku akan melintas dan membawa atau menjual sabu, maka dari itu kita lakukan penangkapan saat pelaku sedang melintas,” jelasnya.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket dengan berat kotor 1,2 gram. “Sabu siap jual, rencana dijual dengan harga Rp 250 ribu per paket,” kata Kapolsek.
Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Aranio guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Reporter : wahyu
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMendorong Masyarakat Hidup Sehat, Pemkab HSU Peringati Hari Kanker 2026
-
kampus2 hari yang laluHMI Kalsel Fokus Pemetaan Bakat Kader di Empat Bidang Utama
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDorong Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
-
HEADLINE2 hari yang laluBegini Modus Suap KPP Madya Banjarmasin yang Dibongkar KPK
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPepelingasih – RRI Banjarmasin Perkuat Edukasi Lingkungan Lewat Media Publik
-
Hukum2 hari yang laluSuap Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK: Mulyono Terima Rp 800 Juta


