Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Ketua DPRD Palangkaraya : Baram Khas Dayak Perlu Regulasi

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto inginkan adanya regulasi khusus terkait minuman khas Dayak. Contohnya baram tuak dan anding yang merupakan minuman hasil fermentasi yang dibuat Suku Dayak.

Sigit, Politikus senior PDI Perjuangan di Kalteng mengatakan, perlunya regulasi khusus terkait minuman yang mengandung alkohol khas Dayak tersebut, agar dapat melindungi sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal suku Dayak.

“Memang sudah ada regulasi yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun perda ini hanya mengatur minuman berlabel saja,” katanya.

Lanjut Sigit, kalangan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, telah mengusulkan ada pasal dalam Perda Nomor 14/2006 untuk mengatur minuman arak atau tuak yang diproduksi secara lokal, dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.

 

Baca juga: Mengulik Lapak Penjual Uang Antik di Pasar Loak Banjarmasin 

“Saat ini memang berproses, namun kedepan saya rasa perlu lebih dari itu, yakni ada regulasi khusus tentang tata kelola minuman fermentasi khas Dayak,” ujarnya.

Sigit mencontoh beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana sudah mempunyai perda khusus minuman produk lokal, sehingga ada pengaturan produksi, fermentasi, lingkup pendistribusian, penjualan/peredaran, hingga kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Nah, Kota Palangka Raya mesti punya perda yang mengatur itu. Saya pikir ini merupakan salah satu upaya menjaga sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal. Masa sih hanya minuman berlabel saja yang ada pengaturannya. Apalagi itu produksi dari luar,” tukasnya. (Kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : tri 
Editor : rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->