Connect with us

DPRD KOTABARU

Ketua DPRD Kotabaru Minta Pembangunan Rumah Sakit Diprioritaskan

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis usai pelaksanaan RDP. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, berharap rencana pembangunan rumah sakit menjadi skala prioritas guna memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut disampaikannya pada saat gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara pihak DPRD bersama aliansi kawal kompensasi tambang Pulau Laut. Selain itu berhadir pula perwakilan Sebuku Tanjung Coal (STC) serta Dinas PUPR.

Dalam pertemuan tersebut, sempat dilontarkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah oleh pihak aliansi karena terlambat berhadir di ruang rapat.

Disamping itu, menjadi harapan besar mereka agar pembangunan rumah sakit menjadi prioritas utama untuk pelayanan kepada masyarakat banyak.

 

Baca juga  : Fenomena Air Merah yang Dipercaya Bikin Kucing Enggan BAB, Begini Penjelasan Dokter Hewan

Sementara, Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa, pertemuan yang digelar digelar terkait adanya gerakan terhadap reaksi publik karena dianggap tidak transparan penggunaan kompensasi.

“Melihat dari adendum yang ada, maka pembangunan rumah sakit menjadi yang utama. Tinggal pemerintah daerah serius atau tidaknya menyelesaikan pembangunannya tersebut,” ujar dia Kamis (3/11/2022).

Syairi berharap jangan sampai dana kompensasi yang begitu besar hanya mengejar proyek-proyek yang sifatnya hanya kuantiti tapi tidak pada kualitas.

Menurut dia, kalau memang komitmen tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya secara kelembagaan akan bersurat kepada pemerintah daerah.

Baca juga  : Sekda Tanbu Terima Kirab Api Obor Porprov XI Kalsel

“Yang jelas pembangunan rumah sakit telah tertuang dalam adendum itu. Makanya mesti dilaksanakan sebagaimana harapan,” tegas dia.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, perusahaan menolak pembangunan rumah sakit karena mereka tidak mengikuti pembangunan dari awal, dan apabila dilanjutkan dengan bangunan baru, secara teknis tidak bisa langsung menyatakan dibangun karena lahan yang ada harus dimatangkan terlebih dahulu. Karena tentu akan memerlukan waktu lumayan panjang.

“KUA PPAS dan anggaran sudah dimasukan ke SIPD dan tidak mungkin di tahun 2023, kalau mau menggunakan dana APBD pastinya baru bisa di tahun 2024 mendatang,” ucap dia.

Berbeda dengan apa yang diutarakan oleh perusahaan, Cornelius, mewakili management STC mengungkapkan bahwa, yang menentukan pekerjaan dari dana kompensasi itu adalah pihak pemerintah daerah. Sementara, perusahaan hanya sebagai pelaksana dan selaku penyandang dana apa yang sudah direncanakan pihak pemerintah.

Baca juga  : BPBD Kalsel Pasang 8 Alat EWS di 4 Kabupaten Rawan Bencana

“Dana kompensasi sebesar Rp700 miliar, masih tersisa Rp500 miliar lebih yang sudah digunakan pembangunan infrastruktur jalan, perumahan, kantor dan lainnya.

Pihaknya, jelas dia, telah mengusulkan awal pembangunan kompensasi di wilayah Pulau Laut Tengah, yang merupakan ring satu kerja perusahaan.

“Perusahaan juga telah sepakat apa yang diutarakan anggota dewan, dana yang ada selain untuk infrastruktur juga disisihkan untuk pendidikan, hanya yang menentukan adalah pihak pemerintah daerah,” tandas dia. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->