Kota Banjarbaru
Kembali Langgar Jam Operasional, Pemilik Kafe D’Legend Dipanggil Satpol PP Banjarbaru!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kafe D’Legend kembali berurusan dengan Satpol PP Banjarbaru. Hal ini lantaran saat giat cipta kondisi yang digelar Minggu (23/1/2022) dini hari, kafe tersebut didapti melakukan pelanggaran operasional.
Pada saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekirar pukul 01.15 Wita, terpantau pemilik usaha berkemas akan menutup sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Tapi giat yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengendus upaya kucing – kucingan. Sehingga memeriksa kembali Kafe tersebut pada pukul 01.40 Wita.
THM tersebut terindikasi masih melakukan aktifitas di atas jam operasional serta pelanggaran prokes.
Baca juga: Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Eks Caleg PKS Edy Mulyadi Dikecam!
“Dan benar, ternyata di sana masih melakukan aktifitas kembali dengan memasukkan para pengunjung,” kata Marhain.
Dikatakannya, saat petugas memeriksa ke dalam mendapati dua teko besar berisi minuman keras di salah satu meja pengunjung.

Anggota Opsdal kemudian memberikan teguran dan tindakan tegas serta memberikan Surat Panggilan (SP) kepada pemilik atau pengelola THM D’Legend untuk datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru sebagai proses lanjutan pemeriksaan, Senin (24/01/2022).
“Penindakan pelanggaran Perda tersebut ditujukan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,” tuntasnya.
Giat itu, untuk menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin terkait beberapa THM di Jalan Trikora. Seperti Emma Karaoke, D’Legend, Booze, 8 One Billiard & Cafe, juga Royal 98 di Jalan Aneka Tambang.
Baca juga: Kemlu: Tentang Indonesia – Israel, Pemerintah Belum Berniat Lakukan Normalisasi
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan bakal mencabut izin Kafe D’legend jika terjadi lagibpelanggaran yang ketiga kalinya.
“Sedang dicek surat peringatan sudah ke berapa, kalau ternyata benar ulun (saya) perintahkan izinnya dicabut,” tegas Wali Kota.
Sekadar pengingat, Rabu (24/11/2021) lalu, Forkopimda Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak di sejumlah THM. Dan didapati Kafe D’Legend menyalahgunakan izin yang diterbitkan.
Selain melanggar jam operasional juga ditemukan miras beserta kelengkapan Disc Jockey (DJ). Ihwal izin sebenarnya hanya Kafe live musik.
Saat itu, pemilik D’Legend pun diberikan SP 2 setelah sebelumnya sudah diberikan SP 1.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
HEADLINE3 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah





