Connect with us

Hukum

Kejari Banjar Bakar Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar

Diterbitkan

pada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Banjar, Selasa (6/11). Foto : rendy

MARTAPURA, Mengantisipasi agar tak disalahgunakan atas barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Banjar, Selasa (6/11).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Murtopo, pemusnahan barang bukti ini terus dilakukan hingga akhir tahun, dalam kurun waktu satu bulan sekali berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu juga untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan atau tindakan yang tidak diinginkan.

“Pemusnahan ini akan terus kita lakukan hingga akhir tahun, mana kala ada barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap maka kita akan langsung musnahkan. Selain itu juga untuk menghindari penyimpangan jika ada petugas yang berpotensi untuk menyalahgunakan,” ujarnya.

Adapun seluruh barang bukti ini adalah hasil kumpulan dua perkara yang sudah inkrah dari bulan sebelumnya. Pemusnahan dilakukan satu bulan sekali ini juga dapat mengurangi space ruangan penyimpanan barang bukti yang ada di gudang.

“Ini kali ketiga dalam kurun waktu satu bulan sekali kita gelar pemusnahan rutin, sekarang space gudang penyimpanan barang bukti kita juga sudah longgar dan tidak menumpuk lagi, dengan dimusnahkannya barang bukti ini, tentunya beban dan tugas kita juga sudah selesai,” jelasnya.

Masih di tempat sama Kasi Pengelolaan Barang Bukti (Barbuk) dan Barang (BRG) Rampasan Andi Akbar Subari mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah tersebut berupa berbagai jenis obat-obatan terlarang dan tanpa izin edar, dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Adapun barang bukti itu berupa 254 macam jenis obat keras daftar G, 75 macam jenis obat tradisional, 25 jenis obat tradisional tanpa izin edar dan 315 macam jenis obat keras daftar G yang tergait dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dimusnahkan lagi,” sebutnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->