Connect with us

Hukum

Kedapatan Jual Alkohol, Dua Pemilik Warung Dibawa Polisi

Diterbitkan

pada


BANJARBARU, Respon personil gabungan Polres Banjarbaru leat lapor cepat di asplikasi Siharat kembali berhasil mengamankan penjual alkohol dan obat seledryl, Kamis (25/10) sekitar pukul 00.30 WITA.

Bermula saat tombol panic Siharat berbunyi dan eespon cepat ditunjukkan personil Polres Banjarbaru terkait adanya informasi sebuah warung dipinggir jalan A.Yani Km 34 yang menjual alkohol dan obat-obatan yang sering disalah gunakan untuk mabuk-mabukkan.

Petugas yang melakukan penggeledahan di warung itu, berhasil mendapati alkohol dan obat-obatan. Pemilik warung diketahui bernama M Noval Efendi alias Noval (24) warga Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Sebanyak 20 botol alkohol 95% isi 100 ml dan 20 butir obat Seledryl beserta uang sebesar Rp 1,5 juta disita petugas.


Tidak sampai disitu, petugas juga menciduk pemilik warung lain atas nama Ermawati alias Erma (56), warga Jalan Panglima Batur, Gang Kancil, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Dari tangan Erma petugas mengamankan sedikitnya 7 botol alkohol 95% isi 300ml dan uang sebesar Rp 210 ribu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan kedua pemilik warung diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Ia juga menghimbau bagi masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Saat ini pemilik warung beserta barang bukti diamankan dan diperiksa di Mapolres Banjarbaru. Masyarakat saya himbau jangan takut melaporkan jika meliat ads aktifitas yang mencurigakan karena,” ungkapnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->