Hukum
Kawanan ‘Tikus Dapur’ Pembobol Toko Sembako Ini Akhirnya Tertangkap
MARTAPURA, Kawanan ‘tikus dapur’ yang meresahkan warga Kabupaten Banjar akhirnya berakhir, ketiganya digulung Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Sabtu (26/5) dini hari.
Ketiga ‘tikus dapur’ itu berinisial WR (39) asal Desa Pembantaan, Kecamatan Sungai Tabuk, FA (47) warga Jalan Sidodadi Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, dan AN (37) warga Jalan Irigasi Gang Permata 2, Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.
Ketiga ‘tikus dapur’ itu di tangkap karena telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membobol toko sembako dengan merusak gembok menggunakan gunting besi untuk mencuri beras serta tabung gas 3 Kg, pada tengah malam.
Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat mengungkapkan, berawal dari laporan warga yang bernama Hj Masriyah dan Nurhayat, toko sembako mereka yang dibobol oleh kawanan maling.
Dari laporan korban anggota Satreskrim Polres Banjar melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya, tak butuh waktu lama polisi pun berhasil membekuk para tersangka.
Kompol Ajie Lukman Hidayat menambahkan, ketiga tersangka merupakan komplotan maling spesialis pembobol toko sembako
“Dalam aksinya para tersangka sudah melakukan pencurian pada tiga lokasi di Kabupaten Banjar. Dan mereka beraksi pada tengah malam (toko tutup, red),†jelas Kompol Ajie saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (30/5).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan mengatakan, ketiga tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan membobol toko sembako dengan merusak gembok toko menggunakan gunting besi.
“Mereka menjarah bahan-bahan kebutuhan pokok yang bisa dijual dengan nilai yang tinggi, antara lain, beras karung dan tabung gas 3 Kg dengan menggunakan  sepeda motor,†jelas AKP Sofyan.
Masih AKP Sofyan, hasil dari tindakan kejahatan para tersangka tersebut dijual kembali, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari .
“Namun, sayang pada saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, polisi melakukan tindakan tegas dengan tembakan kaki di ketiga tersangka,†terangnya.
Selain mengamankan ketiga ‘tikus dapur’, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 Kg dan Beras karung yang belum terjual oleh tersangka, beserta kendaraan roa dua yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksi kejahatan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23