HEADLINE
Kasus Spanduk Paslon di Rumdin Sewa Wakil Wali Kota Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah dinas (Rumdin) sewa Pemko Banjarbaru dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye ini dilakukan Dhieno Yudishtira ke kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) pagi.
Dengan membawa laporan beserta bukti surat menyurat, Dhieno memberikan bukti pasal yang diduga dilanggar salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banjarbaru 2024.
Baca juga: Rumdin Sewa Dibayar Pemko Banjarbaru Terpasang Spanduk Paslon
“Saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang itu terjadi pelanggaran,” ujar Dhieno Yudishtira yang datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Banjarbaru.
Laporan yang dibawa berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan penggunaan fasilitas negara.
Menurut Dhieno Paslon nomor urut 1 Pilwali Banjarbaru dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memasang spanduk alat peraga di rumah dinas.
“Seperti diketahui rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota Banjarbaru berdasarkan bukti yang saya sodorkan tadi berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan sebagai Wakil Wali Kota,” jelas dia.
Dia menjelaskan, posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota saat ini cuti kampanye dan masa jabatan Wakil Wali Kota 2021-2024 belum berakhir.
Baca juga: “Cerita Rasa” Imajinasi Pelukis Perempuan di Kala Café Banjarbaru
Sehingga dapat dikatakan surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 pertanggal Senin 1 Maret 2021 tersebut masih berlaku.
“Menurut UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara baik itu berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP,” jelasnya.
Namun, dalam bukti yang disodorkan katanya, didapati fakta bahwa rumah dinas sewa Pemko Banjarbaru dari Wartono itu masih dikawal oleh Satpol PP.
Adapun barang bukti lain yang diberikannya meliputi video hingga foto yang memuat alat peraga tersebut terpasang di depan kediaman dinas berstatus sewa itu.
“Kemudian ada bukti kwitansi sewa rumah juga dengan surat perjanjian sewa rumah antara Pemko dengan pemilik rumah. Selebihnya ada fotocopy KTP pelapor dan screenshoot,” sambung dia.
Baca juga: “Cerita Rasa” Imajinasi Pelukis Perempuan di Kala Café Banjarbaru
Setelah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti tersebut, kata dia, Bawaslu menyatakan akan memverifikasi laporan selama dua hari waktu kerja
“Dari Bawaslu menyatakan laporan akan diverifikasi selama dua hari waktu kerja, apakah laporan ini diterima atau tidak, jika diterima akan ada tindak lanjut lagi,” imbuhnya.
Lebih jauh dirinya kepada dinas, instansi maupun lembaga dapat menindak kejadian ini agar mendapatkan kepastian hukum berdasarkan undang-undang dan kebijakan publik. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
11 Anggota DPR RI dari Kalsel Resmi Dilantik, Ini Nama dan Asal Partai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Bappedalitbang Banjar2 hari yang lalu
Bappedalitbang Gelar Dapat Finalisasi Renja Perubahan 2024