Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Karaoke dan Biliar di Km 8 Desa Sarigadung Dibongkar Paksa Aparat Gabungan

Diterbitkan

pada

Karaoke dan biliar di Km 8 Desa Sarigadung, Simpang Empat, dibongkar aparat gabungan di Kabupaten Tanbu. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dilaporkan bikin resah oleh warga tempat hiburan karaoke dan biliar di KM 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya dibongkar paksa petugas gabungan.

Menjadi perbincangan warga, tempat hiburan karaoke dan biliar tersebut dibongkar Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu (Tanbu).

Tempat hiburan karaoke dan biliar dikeluhkan karena aktivitas tempat tersebut meresahkan warga sekitar.

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar Tanbu, Polres Tanbu, Kodim Tanbu dan aparat desa melakukan pembongkaran karena beroperasi tanpa izin sah, pada Jumat (1/7/2022).

 

Baca juga  : Atasi Kesulitan Air Bersih Warga, Koramil Amuntai Tengah Bangun Menara Tandon Air

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanbu Drs Anwar Salujang.

Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin itu menjadi langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah, seperti yang dicanangkan oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar.

Karaoke dan biliar itu sempat ditegur dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan eksekusi.

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Drs Anwar Salujang mengatakan, pembongkaran sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

 

Baca juga : Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-76 Bhayangkara

“Kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan dan aparat desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasatpol PP Tanbu.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat menganggu ketentaraman masyarakat, khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar Perda.

“Jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini, sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung,” sebut Anwar Salujang.

“Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor  : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->