Connect with us

Kota Banjarbaru

Kantor Imigrasi Kini Bisa Periksa Arus Keluar Masuk Orang Asing di Bandara

Diterbitkan

pada

Perubahan status bandara menjadi internasional memungkinkan imigrasi melalukan pemeriksaan keluar masuk orang asing di bandara. Foto : rico

BANJARBARU, Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No M.HH.02-GR.03.01 tanggal 27 Desember 2018 menjadikan Bandar Syamsudin Noor secara keimigrasian sepenuhnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Artinya, Kantor Imigrasi Banjarmasin setiap saat sudah dapat melakukan pemeriksaan atas lalulintas internasional orang keluar masuk wilayah Indonesia via Bandara Syamsudin Noor.

“Selama ini kewenangan itu sifatnya terbatas yaitu hanya pada pemeriksaan keimigrasian terhadap Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat maupun Jemaah Haji (JH) yang datang saja yaitu pada musim haji saja,” ujar Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sabtu (19/1) terkait dengan perkembangan pembangunan dan perubahan status Bandara Syamsudin Noor dari yang bersifat domestik menjadi Internasional.

Lebih jauh Dodi menyatakan bahwa dengan adanya SK Menkumham tersebut maka secara otomatis beban tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Bandara Syamsudin Noor (BSN) itu akan bertambah. Sehingga jika BSN sudah selesai pembangunannya yang diperkirakan akan tuntas pada bulan Oktober 2019 dan ada penerbangan dari/ke luar negeri; maka petugas Imigrasi harus bekerja sesuai dengan jadwal penerbangan internasional tersebut.

“Jadi nanti beban tugas Kanim Banjarmasin menjadi pelayanan WNI dan WNA di Kanim, di TPI Bandar Udara Syamsudin Noor, di TPI Pelabuhan Laut Trisakti, Pelayanan WNI Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai  serta Pengawasan WNI dan WNA di lapangan. Bahkan kalau Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kanim Banjarmasin di Tanjung sudah beroperasi, berarti harus ada tambahan personil dan  anggaran,” lanjutnya.

Sementara itu Kakanim Banjarmasin Syahrifullah mengakui bahwa SK Menkumham tentang status BSN menjadi Bandara Internasional itu sudah diterimanya. Bahkan ia bersama pimpinan PT. Angkasa Pura sebagai pengelola BSN, pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu telah menghadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk melaporkan tentang kesiapan jajaran keimigrasian untuk beroperasi di BSN dimaksud.

Dalam diskusi bersama Gubernur, disepakati bahwa perwakilan dari Pemda Provinsi, Imigrasi, PT Angkasa Pura dan instansi terkait lainnya akan menghadap Menteri Perhubungan untuk memohon dikeluarkannya SK Menteri Perhubungan tentang BSN sebagai bandara internasional.

Jajaran Kanim Banjarmasin bersama-sama dengan Divisi Keimigrasi Kalimantan Selatan secara simultan akan meningkatkan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna persiapan operasional TPI Bandara Internasional Syamsudin Noor ini.

“Dengan berubah status BSN menjadi bandara internasional, kita semua instansi dan seluruh lapisan masyarakat harus dapat menyiapkan diri menyambut keterbukaan ini karena sudah pasti arus keluar masuk internasional baik lalulintas manusia maupun barang, volumenya akan semakin meningkat dan akan lebih memberikan kenyamanan, kemudahan, efektif dan efisien,” bebernya

Namun demikian, di sisi lain ada tantangan dan ancaman gangguanpun yang akan semakin bertambah sehingga kita khususnya instansi terkait harus dapat menetralisir tantangan dan ancaman/gangguan dimaksud agar tidak mengancam kedaulatan NKRI. Misalnya ancaman mobilitas teroris, perdagangan manusia maupun obat terlarang. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->