Connect with us

HEADLINE

“Kami Dibohongi Negara”, Buruh di Banjarmasin Ancam Demo Kembali

Diterbitkan

pada

Demonstrasi buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Kalsel, Kamis (22/10/2020). Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan menyampaikan tuntutan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) siang.

Melalui pegeras suara yang dibawa kaum pekerja tersebut, koordinator aksi Sumarlan menyampaikan poin-poin penting terkait pandangan mereka terhadap Undang-Undang yang mereka anggap tidak pro rakyat tersebut.

“Kami merasa dibohongi oleh negara dengan adanya Undang-Undang ini, jadi kami minta kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel untuk memfasilitasi kami agar bisa menyampaikan kegelisahan para kaum buruh di Kalsel kepada DPR RI,” kata Sumarlan.

Oleh karena itu, ia meminta agar DPRD Kalsel bisa menghadirkan perwakilan DPR RI ke Kalsel untuk berdiskusi dan membicarakan apa yang sebenarnya terjadi. “Kami minta DPRD Kalsel memfasilitasi, minimal 30 orang perwakilan dari kaum buruh untuk mendiskusikan hal ini dengan DPR RI,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya selaku masyarakat dituding menyebarkan hoaks terkait penghapusan pesangon. Ia menyebut, pemerintah mengklaim kaum buruh menyuarakan hoaks tentang penghapusan pesangun.

“Padahal kami tidak pernah mengatakan itu. Kami tahu pesangon masih ada tapi jumlahnya yang dikurangi,” imbuhnya. Jika tak diindahkan, ia menambahkan, kaum buruh di Kalimantan Selatan akan kembali menggelar demonstrasi dengan massa yang lebih banyak lagi.

“Jika tidak dihiraukan, tanggal 4 November kami akan turun ke jalan lagi,” pungkasnya. Seperti diketahui, perwakilan buruh menyampaikan 5 poin tuntutan mereka. Berikut isi tuntutan para buruh:

1. Menolak sekeras kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja uang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

2. Meminta Presiden RI untuk membatallan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu dan atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

3. Meminta DPRD Provinsi Kalsel untuk mendampingi aliansi buruh menyerahkan secara langsung kepada DPR RI kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan

4. Tolak upah murah dan minta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 minimal 8 persen.

5. Meminta DPR RI, DPRD Provinsi serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tetap fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi, bukan malah menciptakan undang-undang yang merampas hak buruh. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->