Hukum
Kalapas Karang Intan Kukuhkan Satops Patnal
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (1/4/2021). Satops Patnal dibentuk guna pencegahan dan penindakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan, fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan.
Tim Satops Patnal ini nantinya bertugas merencanakan dan melaksanakan pengendalian gangguan kamtib dan potensi lainnya, untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan guna tindaklanjut pencegahan.
Tidak hanya itu, tim ini juga berwenang menindak atas penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Wahyu Susetyo berpesan, agar seluruh petugas Lapas Karang Intan disiplin dalam menjalankan tugas dan selalu menjaga integritas, serta Satops Patnal berperan sebagai pengawas atas aktifitas yang terjadi di Lapas Karang Intan.
“Jaga selalu disiplin dan integritas dalam bekerja, karena dua hal tersebut sangat penting dalam setiap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, juga Satops Patnal mempunyai kemampuan sebagai kontrol atas segala aktifitas yang terjadi di Lapas Karang Intan, khusus nya yang berhubungan disiplin dan integritas petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Lapas Karang Intan ini berpesan, kepada seluruh petugas untuk selalu bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Saya meminta, kepada seluruh petugas Lapas Karang Intan untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khusus nya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, juga bagi pejabat struktual, agar tidak pernah bosan menegur dan mengingatkan bawahannya untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang sudah ada, sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sesuai prosedur dan berlaku sama,” lanjutnya.
Kegiatan pengukuhan Satops Patnal Lapas Karang Intan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dengan dikukuhkannya tim ini diharapkan dapat memberikan perbaikan layanan bagi masyarakat pengguna layanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Selain pengukuhan tim Satops Patnal, giat hari ini juga bertepatan dengan purna tugas seorang pegawai Lapas Karang Intan, Muhammad Riyani dengan masa bakti selama 34 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Subsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja (Bimker Lohasker), serta mutasi tugas seorang pegawai ke Rutan Kelas IIB Purwodadi, Sudarminto. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Reporter : wahyu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah