NASIONAL
Kabareskrim: Kasus Penganiayaan Tak Hambat Penyidikan Muhammad Kece

KANALKALIMANTAN.COM – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Muhammad Kece diduga dianiaya oleh sesama tahanan, yakni Irjen Polisi Napoleon Bonaparte yang tersangkut perkara Djoko Tjandra.
Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9/2021) menyebutkan M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama,” kata Agus.
Baca juga: Server Error, Tiga Sesi Tes SKD di Kantor Gubernur Kalsel Molor
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.
“Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati,” kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian. Terbukti Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
“Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik,” kata Agus.
Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Baca juga: Brakk!! Kurir J&T Patah Tangan Ditabrak Mobil di Jl Pramuka Banjarmasin
Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUH Pidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (Suara.com)
Editor: suara

-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Sengketa Lahan Warga-TNI AD, DPRD Banjarbaru Cek Titik Koordinat dan Patok
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dikira Bau Bangkai Tikus, Mayat Membusuk dalam Ruko di Panglima Batur Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Diduga Kebocoran Gas, Warung Kelontong dan Rumah di Jalan Karang Rejo Terbakar
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
8 Fraksi di DPRD Kotabaru Beri Rekomendasi DOB Tanah Kambatang Lima
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jumran Habisi Juwita dari Dalam Mobil, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Tantangan Orangtua Memilih Pola Asuh Anak di Era Digital, Ini Kata Ketua DWP HSU