KRIMINAL BANJAR
Jual Zenith, Kakek JP di Martapura Barat Masuk Bui
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang laki-laki JP -lebih pasnya disebut kakek- harus menghuni sel tahanan Mapolsek Martapura Barat.
Kakek berusia 61 tahun kedapatan menjulan obat terlarang tertangkap tangan bersama obat carnophen alias zenith pada Minggu (15/8/2021)
Kakek JP ditahan, bermula saat Polsek Martapura Barat menerima laporan masyarakat, di rumah tersangka di Jalan Desa Antasan Sutun RT 002, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar sering berlangsung transaksi terlarang jual beli zenith.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie membenarkan diamankannya JP karena diduga menjual obat-obatan terlarang jenis zenith.
Baca juga: Jokowi Turunkan Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Epidemiolog: Mahal, Harusnya Rp 150 Ribu
“Penangkapan JP ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, karena dianggap meresahkan masyarakat,” katanya.
Anggota Polsek Martapura Barat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tangan kakek JP ditemukan zenith di dalam jaket miliknya yang ada di kamar.
Kakek JP tak dapat mengelak setelah anggotanya memperlihatkan barang bukti yang ditemukan.
“Tersangka mengakui obat jenis carnophen itu adalah miliknya, akan dijual ke konsumen,” ucapnya. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan12 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





