Kabupaten Kapuas
Jual Togel Lewat Handphone, Ibu Rumah Tangga Dibawa ke Mapolres Kapuas
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Terantang RT 02, Kecamatan Mantangai, pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 20.20 WIB.
IRT berinisial DHS berusia 41 tahun itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual kupon putih alias judi togel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan telah mengamankan IRT warga Desa Terantang RT 2, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku merupakan ibu rumah tangga ini kita amankan karena kedapatan menjual kupon putih dengan transaksi online melalui handphone,” kata Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020).
Pelaku merekap nomor togel atau kupon putih yang dibeli ke dalam buku, kemudian angka tersebut dikirim secara online.
DHS tak berkutik saat tertangkap di rumahnya karena ditemukan barang bukti rekapan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 66.000, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


