KRIMINAL BANJAR
Jual Motor Curian di Facebook, MR Dibekuk Setelah 4 Bulan Aksinya di Pasar Martapura
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Lagi santai duduk di pinggir jalan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor MR (32) diringkus aparat kepolisian.
Adalah MR, warga Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, diringkus anggota Polsek Martapura Kota pada Jum’at (5/2/2021) siang.
Pria ini berhasil dibekuk setelah sekitar 4 bulan silam mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Pasar Martapura pada Senin 14 September 2020 lalu.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munthe mengatakan, MR (32) warga Jalan Pekapuran Raya, Gg Sirih RT 11 RW 01, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Pasar Batuah Martapura, tepatnya di parkir depan Toko Sepeda Iwan, pada 14 September 2020 silam.

Munthe menjelaskan, ketika kejadian pencurian itu, korban berangkat kerja sebagai buruh di Pasar Martapura, lalu memarkir sepeda motor miliknya di depan Toko Sepeda Iwan.
“Karena korban terburu-buru karena sudah terlambat, korban lupa menaruh kunci sepeda motornya, ketika korban ingin mengantar barang dagangan, korban sudah tidak menemukan sepeda motornya lagi di tempat parkir,” beber Munthe.
Masih dalam keterangan polisi lalu korban berusaha untuk mencari di sekitar Pasar Martapura namun tidak ketemu.
Belakangan korban menemukan ada orang yang menawarkan sepeda motor milikya dijual melalui sosial media market place Facebook.
Selanjutnya, korban berusaha mengikuti dimana keberadaan sepeda motor tersebut dan akhirnya korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di tangan seseorang yang berada di Perkapuran Raya, Banjarmasin.
Bermodal jejak di market place Facebook itulah, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku beserta barang bukti.
Dan akhirnya, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 17:00 Wita, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku MR (32) yang sedang di duduk di pinggir Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin bersama barang bukti sepeda motor curian.
Hasil introgasi kepada pelaku, kalau sepeda motor Honda Vario warna biru putih Nopol DA 6646 QR, didapatkan dari seseorang dengan cara membeli melalui Facebook, namun pelaku tidak dapat menjelaskan orang dimaksud.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Martapura Kota, mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Munthe. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Tutup Gelaran Pasar Murah Ramadan 1447 H
-
HEADLINE3 hari yang laluHadapi Libur Lebaran, Tahura Sultan Adam Siagakan Personel dan Ambulans
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pekauman
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluDPRD HSU Sepakati Perubahan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluLomba Bagarakan Sahur Digelar di Amuntai




