Connect with us

HEADLINE

Jelang Lebaran, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Diterbitkan

pada

Bupati Bogor Ade Yasin. foto : Suarabogor.id/Diskominfo

KANALKALIMANTAN.COM – Bupati Bogor, Ade Yasin kena OTT KPK. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) hingga dini hari (27/4/2022).

Tim Satgas KPK telah menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penerimaan suap. Dalam operasti tangkap tangan itu, KPK juga telah menyita sejumlah uang.

“Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022), dikutip dari Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com.

Namun demikian, Nurul Ghufron tidak menjelaskan secara rinci uang yang berhasil disita tim KPK terkait penangkapan Bupati Ade Yasin dkk. Dia hanya mengatakan jika orang-orang yang ditangkap itu masih diperiksa secara intensif.

 

 

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Jenis RBD Palm Olein

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” ucap Ghufron.

Ditangkap di Jawa Barat

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika Tim Satgas KPK telah menangkap Bupati Ade Yasin dan sejumlah orang lainnya. Penangkapan itu dilakukan KPK di wilayah Jawa Barat pada Rabu dini hari tadi.

“Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Diantaranya Bupati Kabupaten Bogor (Ade Yasin) beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Dia mengatakan, OTT terhadap Bupati Ade Yasin terkait dugaan kasus suap korupsi pemberian dan penerima suap. Namun ia belum merinci kasus OTT terhadap Bupati Ade Yasin.

“Kegiatan tangkap tangan (OTT) ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata dia.

Baca juga: Silaturahmi Wali Kota Bersama Forum RT RW dan LPM dari Tiga Kecamatan

Setelah dilakukan penangkapan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dkk.

Setelah dilakukan penangkapan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dkk. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->