Connect with us

Hukum

Jaksa KPK Mentahkan Pembelaan Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel

Diterbitkan

pada

Sidang pembacaan replik dari tim penuntut umum KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/2/2025) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua terdakwa kasus suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).

Replik tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, Senin (24/2/2025) siang, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

JPU KPK yang diwakili Richard Marpaung menyebut dalil yuridis yang disampaikan tim penasehat hukum dua terdakwa di persidangan keliru, sehingga menurutnya harus dikesampingkan.

Tim JPU KPK tetap pada pendirian menuntut Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi bersalah memberikan suap kepada pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, sebagaimana dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Gegara Harta Gono-gini, Perempuan di Banjarmasin Laporkan Mantan Suami ke Polisi

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi,” kata Richard.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi menyampaikan pledoi setelah JPU KPK menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, serta membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengamat: KPU dan Bawaslu Harus Kembali ke Khittah

Penasehat hukum kedua terdakwa, Humayni mengatakan, pokok pembelaan pihaknya tak sependapat dengan JPU yang menuntut dengan dakwaan alternatif pertama.

Humayni menyebut kalaupun kliennya terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, maka seharusnya dikenakan pasal 13 Undang-Undang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

“Kalaupun itu terbukti, maka terbuktinya pasal 13 yaitu suap pasif, karena tidak ada kesepakatan antara para terdakwa dengan Kepala Dinas maupun Kabid Cipta Karya,” klaimnya.

Baca juga: Kapan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Ketua KPU Kalsel Belum Tahu

Diketahui dalam dakwaan, hadiah uang Rp1 miliar yang diberikan dua terdakwa kepada pejabat PUPR Kalsel terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca