Connect with us

Kabupaten Kapuas

Inovasi ADIB DPMPTSP Kapuas, Layanan Perizinan Gratis bagi Usaha Kuliner

Diterbitkan

pada

Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB) DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khusus usaha kuliner. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis kepada pelaku usaha kuliner.

Melalui inovasi Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB) DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khusus usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran, turun langsung ke tempat-tempat usaha tersebut.

“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, Senin (8/11/2021).

Gerek mengatakan, pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan dalam melaksanakan pelayanan perizinan di lapangan.

 

Baca juga : “Kampung Literasi” Diluncurkan, Wali Kota Aditya: Minat Baca Masih Rendah

“Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.

Apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, bisa diajukan susulan dan DPMPTSP Kabupaten Kapuas akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.

“Masyarakat tidak harus datang ke kantor DPMPTSP mengurus perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->