Kabupaten Kapuas
Inovasi ADIB DPMPTSP Kapuas, Layanan Perizinan Gratis bagi Usaha Kuliner
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis kepada pelaku usaha kuliner.
Melalui inovasi Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB) DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khusus usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran, turun langsung ke tempat-tempat usaha tersebut.
“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, Senin (8/11/2021).
Gerek mengatakan, pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan dalam melaksanakan pelayanan perizinan di lapangan.
Baca juga : “Kampung Literasi” Diluncurkan, Wali Kota Aditya: Minat Baca Masih Rendah
“Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.
Apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, bisa diajukan susulan dan DPMPTSP Kabupaten Kapuas akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.
“Masyarakat tidak harus datang ke kantor DPMPTSP mengurus perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE2 hari yang laluHalida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDisdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Tanam Padi di Desa Beringin Kecamatan Banjang


