Kota Martapura
Ini Zona Larangan Terbang Drone Acara Rutin Malam Senin Sekumpul
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tim Induk Sekumpul mengumumkan area larangan terbang drone di acara kegiatan rutin malam Senin, momen 5 Rajab.
Area larangan drone diberlakukan untuk drone pihak luar, kecuali drone Musalla Ar-Raudhah.
Adapun pembatasan udara area larangan drone diumumkan Tim Induk Sekumpul meliputi kawasan utama Langgar Ar-Raudhah Sekumpul, Jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan, Jalan Guntung Alaban, dan jalan atau gang penghubung antar jalan utama pusat acara di kawasan Sekumpul
Baca juga: Warung Jablay di Trikora Didatangi, Diminta Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP

Pembatasan area larangan terbang pesawat nirawak selain drone resmi Musalla Ar-Raudhah untuk keselamatan jemaah yang mengisi titik-titik acara rutin malam Senin momen 5 Rajab. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas





