Kota Martapura
Ini Zona Larangan Terbang Drone Acara Rutin Malam Senin Sekumpul
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tim Induk Sekumpul mengumumkan area larangan terbang drone di acara kegiatan rutin malam Senin, momen 5 Rajab.
Area larangan drone diberlakukan untuk drone pihak luar, kecuali drone Musalla Ar-Raudhah.
Adapun pembatasan udara area larangan drone diumumkan Tim Induk Sekumpul meliputi kawasan utama Langgar Ar-Raudhah Sekumpul, Jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan, Jalan Guntung Alaban, dan jalan atau gang penghubung antar jalan utama pusat acara di kawasan Sekumpul
Baca juga: Warung Jablay di Trikora Didatangi, Diminta Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP

Pembatasan area larangan terbang pesawat nirawak selain drone resmi Musalla Ar-Raudhah untuk keselamatan jemaah yang mengisi titik-titik acara rutin malam Senin momen 5 Rajab. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum3 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Bikin Kemarau Lebih Panjang dan Kering
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluSatgas Karhutla Padamkan Empat Titik di Kapuas


