Kota Martapura
Ini Zona Larangan Terbang Drone Acara Rutin Malam Senin Sekumpul
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tim Induk Sekumpul mengumumkan area larangan terbang drone di acara kegiatan rutin malam Senin, momen 5 Rajab.
Area larangan drone diberlakukan untuk drone pihak luar, kecuali drone Musalla Ar-Raudhah.
Adapun pembatasan udara area larangan drone diumumkan Tim Induk Sekumpul meliputi kawasan utama Langgar Ar-Raudhah Sekumpul, Jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan, Jalan Guntung Alaban, dan jalan atau gang penghubung antar jalan utama pusat acara di kawasan Sekumpul
Baca juga: Warung Jablay di Trikora Didatangi, Diminta Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP

Pembatasan area larangan terbang pesawat nirawak selain drone resmi Musalla Ar-Raudhah untuk keselamatan jemaah yang mengisi titik-titik acara rutin malam Senin momen 5 Rajab. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan
-
Kabupaten Tanah Laut2 hari yang laluPerkuat Sentra Jagung di Tanah Laut, Pemprov Kalsel Gelontorkan Bantuan


