Kota Martapura
Ini Zona Larangan Terbang Drone Acara Rutin Malam Senin Sekumpul
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tim Induk Sekumpul mengumumkan area larangan terbang drone di acara kegiatan rutin malam Senin, momen 5 Rajab.
Area larangan drone diberlakukan untuk drone pihak luar, kecuali drone Musalla Ar-Raudhah.
Adapun pembatasan udara area larangan drone diumumkan Tim Induk Sekumpul meliputi kawasan utama Langgar Ar-Raudhah Sekumpul, Jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan, Jalan Guntung Alaban, dan jalan atau gang penghubung antar jalan utama pusat acara di kawasan Sekumpul
Baca juga: Warung Jablay di Trikora Didatangi, Diminta Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP

Pembatasan area larangan terbang pesawat nirawak selain drone resmi Musalla Ar-Raudhah untuk keselamatan jemaah yang mengisi titik-titik acara rutin malam Senin momen 5 Rajab. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan16 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





