Connect with us

Infografis Kanalkalimantan

Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kementerian Kesehatan resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini diunggah di situs covid19.go.id pada 26 Februari 2021. Permenkes ini menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.

Dalam permenkes tersebut vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu hari terpanjang dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Lalu apa perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah?

Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan /karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 4 vaksin pemerintah disebut juga Vaksinasi Program. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sementara itu jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.

Berikut selengkapnya dalam infografis.

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->