Infografis Kanalkalimantan
Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kementerian Kesehatan resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini diunggah di situs covid19.go.id pada 26 Februari 2021. Permenkes ini menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.
Dalam permenkes tersebut vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu hari terpanjang dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Lalu apa perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah?
Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan /karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 4 vaksin pemerintah disebut juga Vaksinasi Program. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sementara itu jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Berikut selengkapnya dalam infografis.
-
HEADLINE2 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Dilepas Menuju MTQ Ke-37 Kalsel di Batola
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum1 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi



