Kota Banjarmasin
Ini Klaim Ibnu Sina Soal IPM dan Pendapatan Kota Banjarmasin di 2017
BANJARMASIN, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Banjarmasin diyakni mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2016 lalu, IPM kota berjuluk Seribu Sungai ini berada jauh di atas rata-rata yakni sekira 75,94 dibanding Provinsi Kalsel yang hanya mencapai 69,05.
“Dengan angka tersebut, posisi Kota Banjarmasin masuk dalam urutan kedua Kalsel, setelah Kabupaten Tapin,†ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Banjarmasin tahun 2017, Senin (26/3).
Namun demikian, lanjut mantan anggota DPRD Kalsel ini, pembangunan daerah di kota Banjarmasin harus tetap dilakukan akselerasi capaian pembangunan daerah, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
“Peningkatan potensi sumber daya manusia di Banjarmasin diharapkan akan memberikan sumbangsih positif dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah baik jangka menengah maupun jangka panjang,†katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, realisasi pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin juga telah memberikan kontribusi pada APBD sebesar 21,73 persen. Tahun 2017 lalu, sebut Ibnu Sina, realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 1.477.263.293.688. Kontribusi kepada APBD sebesar 21,73 persen itu bila dinominalkan sebesar Rp 321.127.050.909.
Dari sektor dana perimbangan, bebernya, juga telah memebrikan kontribusi kepada APBD sebesar 67,21 persen atau sekira Rp 992.961.481.745.
Dalam dua tahun kepemimpinan Ibnu Herman, terdapat tiga isu nasional yang harus bersinergisitas dengan pembangunan di Kota Banjarmasin, pertama tentang sanitasi, kemudian penanganan kawasan kumuh, dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan.
“Dan di dua tahun kepemimpinan kami, kini Kota Banjarmasin telah ditetapkan sebagai satu dari tiga daerah di Indonesia yang menjadi pilot project untuk pengembangannya,†pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, usai menerima penyerahan LKPJ tersebut menyatakan, sesuai dengan amanah dari Undang-Undang maka DPRD Kota Banjarmasin siap melakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut.
“Jadi kami, sesuai dengan tugas akan bekerja dan mempelajari apa saja yang telah disampaikan Walikota Banjarmasin, dengan masa waktu selama 30 hari kerja,†katanya.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan dihadiri Sekdako Banjarmasin H Hamli Kursani, dirangkai dengan penyerahan LKPJ Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada Hj Ananda. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Budaya3 hari yang laluPerjuangan Panjang Penghasil Kayu Manis dari Meratus, 6-7 Tahun Baru Panen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTurnamen Pickleball se Kalsel di Amuntai
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali






