Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ini Catatan Kasus Kejahatan di Polres HSU Sepanjang 2022

Diterbitkan

pada

Polres HSU menggelar press conference capaian kinerja Polres HSU jajaran selama kurun waktu 2022. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2022 menangani 158 kasus tindak pidana umum dan pidana khusus dengan penyelesaian perkara sebanyak 117 kasus atau 74 persen.

“Kasus yang sudah selesai ditangani Polres HSU termasuk yang P21, SP3 dan penyelesaian secara restorasi justice,” jelas Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, saat press conference pada Kamis (29/12/2022) siang.

Didampingi sejumlah pejabat utama Polres lainnya, AKBP Isharyadi menjelaskan, kasus tindak pidana didominasi tindak pidana umum sebanyak 142, tindak pidana tertentu 8 kasus dan 6 kasus UU ITE, 2 terkait UU Perikanan. Serta 1 kasus tindak pidana korupsi yang menjerat satu kepala desa dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Untuk kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ada 7 kasus yang kita tangani, terkait persetubuhan dan pencabulan anak, penganiayaan anak dan KDRT,” katanya.

 

Baca juga  : DKP3 Banjarbaru Sukses Fasilitasi Empat Komunitas Pertanian Raih Sertifikat Prima 3

Untuk kasus yang menonjol, meliputi pencurian biasa 26 kasus, pencurian dengan pemberatan 16 kasus, tipu gelap 15 kasus, Curanmor 13 kasus, perjudian 11 kasus, dan pengeroyokan 11 kasus.

Sedangkan tren kejahatan transnasional tahun 2022 yaitu 81persen dengan rincian tindak pidana narkoba tahun 2022 sebanyak 65 kasus dan kesehatan 2 kasus. Penyelesian perkara sebanyak 53 kasus dan yang masih sidik sebanyak 14 kasus.

“Total barang buktinya seberat 201,49 gram narkotika jenis sabu, 769 butir narkotika daftar g, dan 0,21 gram dan narkotika jenis korisoprodol sebanyak 3.776 butir,” sebut Kapolres HSU.

Untuk perkara laka lantas, ia menjelaskan ada 93 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 64 kasus. Korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka ringan 3 orang dan luka ringan 116 orang.

Baca juga  : Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dianugerahi Green Leadership Utama

“Faktor terjadinya laka lantas akibat human error, masalah teknis kendaraan dan kondisi lingkungan jalan yang rusak,” bebernya.

Selain itu, Polres HSU juga mencatat untuk pelanggaran lalu lintas ada sebanyak 3.235 pelanggar dan yang sudah divonis denda sebanyak 3.316.

Seiring keberadaan Rumah Restorasi sejak awal November, maka Polres HSU berhasil menyelesaikan sebanyak 22 perkara secara kekeluargaan dan musyawarah melibatkan keluarga korban dan pelaku, aparat desa dan Polsek.

“Melalui kegiatan rutin, apel dan patroli setiap malam, maka sejak Juni 2022 saya bertugas beberapa kasus berhasil ditekan, harapannya kegiatan tersebut semakin ditingkatkan baik di jajaran Polres maupun Polsek agar kasus pidana di 2023 bisa diturunkan,” harapnya.

“Kami juga berharap Polres HSU kedepannya semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->