Hukum
Ini Bukti Jaringan Narkoba Luar Negeri Masuk Kalsel
BANJARBARU, Peredaran narkoba di Kalimantan Selatan sudah mempunyai kaitan dengan jaringan besar Narkoba dari luar negeri. Terbukti, hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama BNN Provinsi Kalsel yang berhasil mengungkap jaringan Narkoba asal Malaysia yang masuk lewat Bandara Syamsudin Noor, Kamis (22/2) sekitar pukul 12.45 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 paket besar sabu-sabu seberat 484,50 Gram dari pengakuan dari tersangka GFM. Serta 160 butir pil ektasi berlogo Micky Mouse. Ungkapan kasus itu jaringan luar negeri ditemukan di depan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan TKP kedua di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 484,50 gram dari dalam ransel milik pelaku yang berinisial GFM (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin di depan Bandara Syamsudin Noor,†kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman SIK MSi saat gelar jumpa pers, Kamis (1/3).
Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel itu, selain mengamankan tersangka GFM, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain yang akan menerima barang bukti tersebut yakni H (37) warga Jalan Adipati Binuang, Kabupaten Tapin dan MR (34) warga Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Diamankannya kedua pelaku tersebut membuat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan 160 butir diduga ektasi warna pink berlogo Mickey Mouse,†terang Kombes Pol Muhammad Firman.
Selain di rumah tersangka, lanjut Kombes Pol Muhammad Firman, petugas juga melakukan pengembangan kasus di Lapas Karang Intan. Di Lapas Narkoba Karang Intan berhasil mengamankan 2 napi berinisial R (35) warga Jalan Rawasari Banjarmasin dan H (38) warga Jalan Gunung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan dan kelima pelaku tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika. (ammar)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






