Connect with us

NASIONAL

Ini Beda Airsoft Gun dan Air Gun, Berikut Penjelasan Porgasi

Diterbitkan

pada

Persatuan Olahraga Airsoft Gun Indonesia. Foto:porgasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terduga teroris menyerang Mabes Polri, Rabu (31/1/2021), pelaku akhirnya ditembak mati oleh polis.

Pelaku merupakan seorang wanita yang menggunakan senjata berjenis air gun dari foto-foto yang beredar di media sosial tergeletak di samping jenazah. Dimana mekanismenya mirip dengan airgun yang memiliki tabung kecil berwarna silver.

Meluruskan berita yang menyatakan unit tersebut adalah Airsoft Gun, Ketua Porgasi (Persatuan Olahraga Airsoft Gun Indonesia) menyatakan bahwa unit tersebut bukanlah unit airsoft gun.

“Jika dilihat dari mekanismenya itu lebih mirip airgun, meski kita belum mendapatkan informasi munisi apa yang digunakan, jika menggunakan gotri baik 4,5 mm ataupun 6 mm maka sudah tergolong airgun,” kata Agung Ngurah.

 

Baca juga: 733 Pedagang Sudah Divaksin, Ajakan Vaksinasi Digelar di Pasar Besar Palangkaraya

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut munisi berjenis apa. Namun perlu diketahui bahwa airgun dengan Co2 dan munisi Gotri bisa mengancam jiwa dan bisa melukai orang, jika ditembakan dari jarak dekat.

Hal ini berbeda dengan unit Airsoft yang menggunakan tenaga gas atau angin dari mekanisme yang digerakan oleh batrai.

“Secara kekuatan air gun sangat berbahaya, dengan kekuatan di atas 2 joule, air gun memungkinkan seseorang yang terkenal luka tambak dapat cedera serius. Berbeda dengan airsoft yang berkekuatan di bawah 2 joule, meski terdapat luka tembak, namun biasanya tidak menimbulkan cedera serius yang mengancam jiwa,” terang Agung.

Dalam hal ini Agung mengatakan jelas perbedaan airsoft gun dan air gun, dampak yang dihasilkan jika tertembak ke manusia pun sangat berbeda jauh.

Airsoft dalam hal ini sering digunakan untuk ajang olahraga rekreasi atau tembak reaksi yang dinaungi oleh 3 induk organisasi yang salah satunya adalah Porgasi.

Porgasi merupakan organisasi yang ada di bawah Kormi (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) dimana dalam kegiatanya diatur oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata jenis airsoft gun dan paintball. Di Perpol tersebut mengatur tentang pendistribusan dan penggunaan airsoftgun.

Dalam Perpol tersebut terdapat aturan mengenai tenaga dan mekanisme yang dimaksud dengan airsoft gun. Selain itu setiap orang yang memiliki airsoft gun wajib menggrafir unitnya dan mendapatkan pengesahan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

“Porgasi tentunya mendukung kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan mengutuk semua aksi-aksi terorisme dalam kedok apapun dan siap membantu kepolisian memerangi terorisme,” tutup Agung. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->