Kota Banjarmasin
Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/II/2026, ada beberapa aturan yang diterapkan.
Pertama, restoran, rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman secara take away dengan cara dibungkus atau dibawa pulang.
Baca juga: Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan
Wali Kota Yamin menambahkan, catatannya adalah pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil saja.
“Tempat makan dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Warung makan dilarang melayani makan dan minum di tempat selain pada jam ketentuan yang disebutkan dan waktu berbuka puasa sampai imsak.
Baca juga: Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas
Dalam edaran tersebut, beberapa tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, biliar, serta penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi pada bulan Ramadan, satu hari sebelum (H-1) bulan Ramadan, serta satu hari setelah (H+1) Hari Raya Idulfitri.
Teruntuk usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner), klontong, penjualan makanan kering dan sejenisnya yang tidak melayani makan dan minum di tempat bisa membuka usahanya seperti biasa.
Bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat sejenisnya dapat menjalankan usaha dari pukul 10.00-17.00 Wita, dengan syarat tidak boleh menjual/memberikan makanan atau minuman.
Baca juga: Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan
Masyarakat tidak diperkenankan menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Aktivitas “bagarakan sahur” dibatasi mulai pukul 03.00 sampai 04.00 Wita dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
HEADLINE3 hari yang laluWFH Pegawai Pemko Banjarmasin, Plt Sekda: Tidak Semua Bisa Terapkan





