Connect with us

Hukum

IH Diringkus, Curi HP Saat Dua Korbannya Tertidur

Diterbitkan

pada

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM. Foto : polres tanah laut

PELAIHARI, Polres Tanah Laut menangkap IH alias M (23) warga Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut karena diduga mencuri HP di RSUD H Boejasin Pelaihari.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH SIK MM mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan dua korban sekaligus. Laporan korban Ari Wibowo dan Sumini ke Polres Tanah Laut, yang dilakukan IS di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Kompol Ade Nuramdani menjelaskan. pencurian pertama dilakukan pada pertengan bulan Juli lalu (13/7) sekitar pukul 23.30 Wita di rumah Arif Wibowo, tepatnya di Jalan A.Yani Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari berupa 1 Samsung J2 plus kotaknya.

Saat itu pelaku melancarkan aksi pencurian dengan masuk melewati jendela kamar korban, saat itu rumah korban sedang tertidur. Arif Wibowo tidak menyadari ada orang tidak dikenal masuk ke rumahnya. Pelaku mengambil HP tersebut yang berada di samping tubuhnya.

Sedangkan pencurian kedua dilakukan pelaku pada akhir 26 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita di RSUD H Boejasin Pelaihari. Satu buah handphone merk Oppo type A57 bersama kotaknya.

Aksinya itu pun nyaris serupa, Sumini saat itu sedang tertidur dan tidak menyadari IH sedang mengambil gawai miliknya yang saat itu berada di atas meja.

Tertangkapnya pelaku IH pada Sabtu (28/7) sekitar pukul 22.30 Wita oleh anggota Satreskrim Polres Tanah Laut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar SH MS SIK di lingkungan RSUD H Boejasin Pelaihari.

“Atas perbuatan tersebut, terang Wakapolres Tanah Laut, pelaku IH dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Wakapolres. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->