Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Melalui Revisi UU ASN

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pegawai honorer di pemerintahan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Kabar meresahkan bagi tenaga honorer yang akan diberhentikan atau PHK ditanggapi serius oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kabar rencana PHK tersebut tidak benar, karena pemerintah sudah merevisi Undang-Undang ASN, sehingga dipastikan akan ada kebijakan untuk mereka.

Yudhi mengatakan memang pemerintah ada mewacanakan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan di 2023, namun ditunda di 2024 sekaligus ada revisi peraturan.

“Jadi untuk honorer di Palangka Raya jangan khawatir, karena pemerintah telah merubah UU ASN dan salah satunya soal Satpol PP yang akan dilanjutkan menjadi PPPK atau ASN,” kata Yudhi.

Dalam revisi UU ASN tersebut bahwa bagi honorer yang umur di bawah 35 yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya menyarankan kepada Pemko Palangka Raya untuk tidak mem-PHK tenaga honorer terlebih dulu sebelum peraturan pemerintah atas UU ASN yang baru diterbitkan.

Dia justru menyarankan Pemko Palangka Raya harus bisa mencari solusi untuk semua tenaga honorer disemua SOPD lain yang tidak ada jalur pengangkatan PPPK supaya diberikan kebijakan supaya mereka juga bisa diangkat sebagai PPPK seperti Satpol PP.
Dalam persoalan sengkarut nasib tenaga honorer ini pihaknya yang saat ini duduk di Komisi C DPRD Kota Palangka Raya akan terus memperjuangkan nasib honorer ini sampai mereka bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN. (Kanalkalimantan.com/rls/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->