HEADLINE
HGB di Atas Lahan Pemko Banjarbaru, 32 Bangunan di Eks Pasar Bauntung Dibongkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sedikitnya ada 32 bangunan yang diratakan oleh petugas pembongkaran di bekas alias eks Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022).
Bangunan itu berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang bersifat HGB (Hak Guna Bangunan) saja.
Salah seorang warga Iman mengatakan, banyak warga yang masih belum menerima pembongkaran bangunan di lahan bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, karena dilatarbelakangi ganti rugi yang diberikan Pemko Banjarbaru kepada para warga tidak disetujui warga.
“Masalahnya, tali asih yang asal 3 juta per bangunan, namun warga banyak menolak, kemudian minta dinaikkan sebesar 5 juta,” ujar Iman.
Baca juga: Tiga Kali Surat Peringatan, Akhirnya Bangunan di Bekas Pasar Bauntung Banjarbaru Dibongkar
Namun dengan ganti rugi sebesar 5 juta itu, menurut warga masih sangat kurang dikarenakan kehidupan masa sekarang yang serba sulit, kemudian warga diminta untuk membuat proposal.
“Dalam proposal kami ajukan untuk 3 juta per meter, namun Pemko tidak menyanggupi dan proposal kami dikembalikan tanpa diberikan alasan,” ungkapnya.
Dikatakan Iman, dirinya sudah sejak lahir tahun 1959 berada di lahan bekas Pasar Bauntung tersebut, bahkan ayahnya sudah memulai usaha tahun 1952 sebelum adanya pasar.
Karena semakin rami tiap tahunnya timbullah inisiasi warga untuk membangun pasar.
Diakui Iman, status tanah di lahan bekas Pasar Bauntung merupakan HGB milik Pemko Banjarbaru.
“Dari pengakuannya pemerintah,” tuntasnya.
Baca juga: Mendaki Gunung Pamaton, Youtuber Amuntai Tersesat Sejak Dua Hari Lalu Ditemukan!
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturaman mengatakan, ada 32 bangunan yang dibongkar di bekas Pasar Bauntung yang menempati lahan Pemko.
“Jumlahnya kurang lebih ada 32 toko, hari ini akan dibersihkan serta dirapikan,” katanya.
Dikatakannya bangunan warga tersebut berdiri di laha milik Pemko sedari lama.
“Kita sudah lakukan mediasi dan negosiasi dengan tahapan yang panjang,” tambahnya.
Masih kata Dayat, dari negosiasi dan mediasi tidak terjadi kesepakatan antara warga dan Pemko. Bahkan sudah ditawarkan tali asih dari Pemko, namun tidak ada persetujuan dari warga hingga dilakukan penaikan tali asih, sehingga tetap dilakukan penertiban bangunan.
“Karena mereka tidak setuju, tali asih tidak akan dibayarkan,” tandasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Kapuas18 jam yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara18 jam yang laluWisuda Sekolah Lansia Berdaya PD Aisiyah Kabupaten HSU
-
Ekonomi17 jam yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April





