Connect with us

HEADLINE

Hanya 742 Laboratorium PCR Diakui Pemerintah, 14 Faskes Ada di Kalsel

Diterbitkan

pada

Pemerintah hanya mengakui 742 Laboratorium PCR sebagai syarat perjalanan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Pemerintah hanya mengakui tes reaksi rantai polimerase (PCR) Covid-19 dari 742 laboratorium yang ada di seluruh Indonesia untuk syarat perjalanan atau penerbangan. Di luar itu, dipastikan akan ditolak oleh otoritas penerbangan.

Peraturan ini berlaku efektif mulai Senin (12/7/2021). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk memastikan keamanan setiap penumpang ketika bepergian. Tujuan lainnya adalah menekan laju penyebaran Covid-19. Data hasil pemeriksaan tes usap PCR tersebut akan masuk dalam new all record atau NAR yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi. Di luar itu, tidak diakui otoritas penerbangan di Indonesia.

“Dan teruntuk laboratorium yang belum memasukkan datanya, mulai 12 Juli 2021, hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Kementerian Kesehatan, Senin (12/7/2021).

 

 

Baca juga: Nakes Covid Banyak Tumbang, Pemerintah Rekrut Dokter dan Perawat Baru Lulus Sekolah

Dan jenis laboratorium pemeriksaannya, terdiri atas laboratorium klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, dan balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.

Adapun balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium badan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.

Persayaratan laboratorium adalah memenuhi persyaratan paling sedikit bio safety level 2 (BSL-2). Lalu, memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.

Untuk Kalimantan Selatan, hanya ada 14 fasilitas yang terdaftar dalam laboratorium pemeriksaan yang terdaftar di Kemenkes. Berikut laboratorium atau fasilitas kesehatan (faskes) yang diakui atau terafilisasi dengan Kemenkes untuk PCR sebagai syarat perjalanan atau penerbangan :

Baca juga: Plasma Konvalesen Diburu Pasien Covid-19, PMI Banjarmasin Kesulitan Cari Pendonor

1. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Banjarbaru
2. Laboratorium RSUD Ulin Banjarmasin
3. Laboratorium RSUD Hadji Boejoesin Pelaihari
4. Laboratorium Rumah Sakit Borneo Citra Medika Pelaihari
5. Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin
6. Laboratorium Rumah Sakit Pertamina Tanjung
7. Klinik Tirta Medical Centre Kota Banjarmasin
8. Laboratorium RSUD Pambalah Batung Amuntai HSU
9. Laboratorium RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
10. Laboratorium Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin
11. Laboratorium Rumah Sakit Dr. R. Soeharsono Banjarmasin
12. Laboratorium RSUD Datu Sanggul Tapin
13. Laboratorium RSUD Balangan
14. Laboratorium Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kotabaru.
(Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->