Connect with us

Ragam

Guru Fadlan : Haram Membikin dan Sebarkan Berita Hoax!

Diterbitkan

pada

Ketua MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan As’ary Foto : hendera

MARTAPURA, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjar KH Fadlan As’ary kembali mengingatkan hukum menjadi agen penyebar berita bohong (hoax). Pesan itu disampaikan menyusul pengungkapan kelompok penyebar informasi palsu di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang menyebarkan fitnah dan adu domba,” ujarnya.

Guru Fadlan -sapaan beliau-, bahwa masyarakat harus menjaga diri masing-masing, agar jangan sampai mengatakan kata-kata yang jahat, atau yang ditulis entah itu lewat media sosial ataupun di media yang bisa mengakibatkan perpecahan.

“Kita harus menjaga diri masing-masing agar menghindari berkata jahat atau menulis kata-kata jahat di media sosial atau media masa, agar tidak terjadi gejolak perpecahan. Kita harus menjaga kesatuan untuk NKRI,” tegas salah satu guru pengajar di Ponpes Darussalam Martapura ini.

Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam, karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

“Dalam Islam jelas diharamkan perbuatan tersebut, kalau sudah haram pasti jadi dosa, dan dosa akan dipertanggung jawabkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Banjar mendukung sepenuhnya aparat kepolisian untuk menindak pelaku penyebar berita hoax dan memutus mata rantai upaya penyebaran berita bohong di Tanah Air.

“MUI mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapa pun dia, harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya, karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain,” pungkasnya.(hendera)

Reporter: Hendera
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->