Hukum
Gugatan Pasal Karet UU Pemilukada Dikabulkan MK, Perkara Syarifah Hayana Harus Dihentikan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) RI secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan yang diketuai oleh Syarifah Hayana terkait pasal karet Undang-Undang Pemilukada, Kamis (3/7/2025).
Dengan kata lain MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang yang menguji pasal 128 huruf k tersebut tentang larangan bagi lembaga pemantau untuk “melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan”.
Kuasa hukum pemohon, Dr Muhamad Pazri menyatakan bahwa hakim MK secara cepat tanpa mendengar keterangan DPR dan pemerintah dalam agenda pemeriksaan persidangan memutuskan pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945.
“Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan keberadaan lembaga pemantau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi partisipatoris yang dijamin oleh konstitusi,” sebut Dr Muhamad Pazri dalam keterangannya.
Baca juga: Kabur ke Temanggung, Sopir Truk Tabrak Lari di Sungai Besar Ditangkap
Oleh karena itu, sambung Pazri, pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan lembaga pemantau pemilihan harus diletakkan dalam kerangka perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum demokratis, termasuk jaminan hak atas kepastian hukum.
“Namun dalam perkara ini, Pemohon DPD LPRI Kalsel mengalami kriminalisasi atas keberlakuan pasal 128 huruf k UU Pemilukada, yang diamini sendiri oleh MK, sebagai norma yang bersifat multitafsir “keranjang sampah”, “mulur mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang tidak memiliki rambu-rambu hukum yang dapat digunakan sebagai pembatas,” jelas dia.
Dirinya menegaskan jika pasal ini tetap berlaku, maka tidak hanya DPD LPRI Kalsel saja yang menjadi korban, namun lembaga-lembaga pemantau pemilihan lainnya yang mungkin dianggap bertentangan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Khususnya dalam hal terjadi pemilihan bercalon tunggal kara dia, dimana lembaga pemantau pemilihan merupakan perwakilan dari kolom kosong yang memiliki tugas dan fungsi tidak hanya melakukan pemantauan, namun juga pengawasan dan penegakkan hukum.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby Cek Layanan Posyandu Kelas Ibu dan Balita
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan kepastian hukum, khususnya bagi pemohon,” ungkapnya.
“Pasal 128 huruf k dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi kini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi kerja-kerja pemantauan pemilihan, khususnya pemohon,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam perkara konkret, norma pasal 128 huruf k UU Pilkada digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi Syarifah Hayana, Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan.
Melalui putusan Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN.Bjb, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru memvonis Syarifah Hayana bersalah melakukan kegiatan lain yang dilarang dalam pasal 128 huruf k UU Pilkada dan dijatuhi putusan pidana.
Baca juga: Siap Bersaing di Galeri MasterChef Indonesia? Ikuti Audisinya Sekarang!
Adapun yang dianggap sebagai tindakan pidana melakukan “kegiatan lain yang dilarang” oleh DPD LPRI Kalsel dalam putusan PN Banjarbaru tersebut adalah melakukan penghitungan Formulir C.1 untuk keperluan pemantauan dan pertanggung jawaban sebagai lembaga pemantau pemilihan saat PSU.
Yang mana pada saat itu hasil penghitungan tersebut terpublikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan informasi yang keliru dengan menyebutkan “hitung cepat” atau “quick count”.
Sejalan dengan hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Kisworo Dwi Cahyono, menyatakan putusan MK tersebut dapat menjadi pegangan kuat bagi perkara konkret yang kini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Pengadilan Tinggi Banjarmasin wajib mempertimbangkan putusan MK yang membatalkan keberlakuan pasal tersebut dan mengadili sendiri dalam putusannya untuk membatalkan putusan PN Banjarbaru yang memvonis Syarifah Hayana bersalah,” tegas mantan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan tersebut.
Baca juga: Munas Perdana Aswakada di Yogyakarta, Wabup Kapuas Hadir Bersama 289 Wakil Kepala Daerah
Dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, MK menegaskan akan pentingnya kejelasan suatu norma hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya pemilihan umum.
Putusan MK tersebut diharapkan akan menghilangkan kekhawatiran lembaga pemantau pemilihan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, khususnya Pemohon sebagai korban pertama dan harapannya terakhir dari pasal 128 huruf k UU Pilkada untuk menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang kriminalisasi di kemudian hari.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atas kebijaksanaan dan independensinya dalam memutus perkara ini. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Tim Hukum Hanyar Banjarbaru yang telah bekerja keras dan profesional, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral selama berjalannya proses persidangan,” tutup Denny Indrayana, Kuasa Hukum Pemohon, Tim Hukum Hanyar Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur H Muhidin Ganti Pejabat Pemprov Kalsel, Ini 18 Nama-namanya
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
14 Juli Hari Pajak Nasional, Sejarah dan Awal Mula Diperingati
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pemkab HSU Peringati Hari Koperasi Nasional ke-78
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sabu 12 Kg Diungkap Polres Banjarbaru dari Operasi Antik Intan 2025
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bunda Literasi HSU : Perpustakaan Pusat Pembelajaran Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas Panen Raya Padi di Desa Terusan Makmur