Connect with us

HEADLINE

Gugatan Empat Mantan Komisioner KPU Banjabaru Rontok di PTUN

Diterbitkan

pada

Empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang sebelumnya dipecat DKPP. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gugatan mantan komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru gugur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Empat penggugat yakni Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina,  sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Februari 2025 lalu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025) dengan nomor perkara 166/G/2025.PTUN.JKT, menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” dalam amar putusan yang tertuang dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Baca juga: Haul Ke-18 KH Abdussyukur : Ahli Fikih dari Martapura, Masalah Mudah Terjawab

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa membenarkan penolakan gugatan yang dilayangkan eks komisioner KPU Kota Banjarbaru ini oleh PTUN.

Namun, katanya penggugat masih punyak hak mengajukan banding.

“Tentu pengajuan banding dilakukan dengan batas waktu yang sudah  ditentukan. Apakah langkah itu ditempuh atau tidak, sepenuhnya tergantung mereka,” ujar Andi Tenri Sompa.

Lebih jauh, tentang pelantikan empat komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Banjarbaru,  Tenri menyebutkan kewenangan sepenuhnya berada di KPU RI.

Baca juga: Danau Panggang Tuan Rumah MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten HSU 2025

“Kewenangan pelantikan komisioner PAW sepenuhnya berada di KPU RI,” ungkap dia.

KPU Kalsel shanya menyiapkan usulan PAW, usulan itu pun telah disampaikan ke pusat.

“Dan itu sudah disampaikan ke KPU RI sesuai prosedur formal. Sehingga selanjutnya itu keputusan dari pusat,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca