HEADLINE
Gugatan Empat Mantan Komisioner KPU Banjabaru Rontok di PTUN
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gugatan mantan komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru gugur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Empat penggugat yakni Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina, sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Februari 2025 lalu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025) dengan nomor perkara 166/G/2025.PTUN.JKT, menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” dalam amar putusan yang tertuang dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Baca juga: Haul Ke-18 KH Abdussyukur : Ahli Fikih dari Martapura, Masalah Mudah Terjawab
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa membenarkan penolakan gugatan yang dilayangkan eks komisioner KPU Kota Banjarbaru ini oleh PTUN.
Namun, katanya penggugat masih punyak hak mengajukan banding.
“Tentu pengajuan banding dilakukan dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Apakah langkah itu ditempuh atau tidak, sepenuhnya tergantung mereka,” ujar Andi Tenri Sompa.
Lebih jauh, tentang pelantikan empat komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Banjarbaru, Tenri menyebutkan kewenangan sepenuhnya berada di KPU RI.
Baca juga: Danau Panggang Tuan Rumah MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten HSU 2025
“Kewenangan pelantikan komisioner PAW sepenuhnya berada di KPU RI,” ungkap dia.
KPU Kalsel shanya menyiapkan usulan PAW, usulan itu pun telah disampaikan ke pusat.
“Dan itu sudah disampaikan ke KPU RI sesuai prosedur formal. Sehingga selanjutnya itu keputusan dari pusat,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
HEADLINE2 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
Lifestyle3 hari yang laluTinggal Selangkah Lagi! Siapa yang Tersingkir di TOP 3 Indonesian Idol?
-
HEADLINE1 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Kriminal2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi
-
HEADLINE20 jam yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang





