Kota Banjarmasin
Gudang Workshop Perusahaan Plywood di Banjarmasin Terbakar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebuah gudang dekat pelabuhan Trisakti Banjarmasin terbakar, Jumat (22/7/2023) malam.
Lokasi kebakaran berada di jalan Trisakti, Komplek UKA No.70246, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Kepala BPBD Kota Banjarmasin H Husni Thamrin mengatakan gudang yang terbakar milik PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri (PT WTPUI) yang bergerak di bidang industri material kayu plywood.
Butuh waktu sekitar satu jam puluhan unit barisan pemadam kebakaran swasta dan Damkar Banjarmasin untuk memadamkan api.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin, Begini Penjelasan DJP Kalselteng
“Api berkobar sejak pukul 21.20 Wita hingga berhasil dijinakkan pada pukul 22.30 Wita,” katanya.
Beruntungnya api tidak membakar seluruh bangunan dan hanya membakar bagian tempat workshop atau bengkel spare part.
“Menghanguskan bagian workshop,” ujar Thambrin.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pemadam kebakaran juga tidak terlalu kesulitan memadamkan api karena ada sumber air meskipun akses jalan hanya 4 meter.
Baca juga: Barito Putera Nihil Poin, Coach RD: Pemain Terlihat Takut di Awal Babak
Sementara itu, sampai saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan belum diketahui berapa kerugian materil yang dialami perusahaan akibat kebakaran tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi3 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
7 Pejabat Bergeser, Bupati Kapuas Wiyatno Melantik 145 Pejabat
-
HEADLINE3 hari yang lalu
MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Pilkada Diulang!
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sidang PSU di MK: Tim Hanyar Sodorkan Indikasi Politik Uang, Syarifah Hayana Diminta Cabut Gugatan