Connect with us

Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Perusahaan di Barabai Ditangkap

Diterbitkan

pada

AB, sales perusahaan di Barabai. Foto : humas polres hst

BARABAI, Seorang sales diamankan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah setelah melakukan penggelapan uang PT Surya Timur Raya Barabai, Senin (2/4) sekitar Pukul 10.00 Wita.

Bermula dari laporan yang diterima Polres HST, tentang penggelapan yang dilakukan AB (37) warga Desa Matang Ginalon RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. AB dilaporkan setelah ketahuan oleh tim audit perusahaan yang melihat ada selisih uang setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

Adapun jumlah uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp 281.045.660. Karena merasa dirugikan oleh pelaku, manager PT Surya Timur Raya Barabai melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap AB dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa data setoran perusahaan serta nota penjualan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH membenarkan kejadian tersebut, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Sabana. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->