Hukum
Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Perusahaan di Barabai Ditangkap
BARABAI, Seorang sales diamankan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah setelah melakukan penggelapan uang PT Surya Timur Raya Barabai, Senin (2/4) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Bermula dari laporan yang diterima Polres HST, tentang penggelapan yang dilakukan AB (37) warga Desa Matang Ginalon RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. AB dilaporkan setelah ketahuan oleh tim audit perusahaan yang melihat ada selisih uang setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Adapun jumlah uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp 281.045.660. Karena merasa dirugikan oleh pelaku, manager PT Surya Timur Raya Barabai melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap AB dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa data setoran perusahaan serta nota penjualan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH membenarkan kejadian tersebut, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,†tegas Sabana. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna







