Hukum
Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Perusahaan di Barabai Ditangkap
BARABAI, Seorang sales diamankan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah setelah melakukan penggelapan uang PT Surya Timur Raya Barabai, Senin (2/4) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Bermula dari laporan yang diterima Polres HST, tentang penggelapan yang dilakukan AB (37) warga Desa Matang Ginalon RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. AB dilaporkan setelah ketahuan oleh tim audit perusahaan yang melihat ada selisih uang setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Adapun jumlah uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp 281.045.660. Karena merasa dirugikan oleh pelaku, manager PT Surya Timur Raya Barabai melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap AB dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa data setoran perusahaan serta nota penjualan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH membenarkan kejadian tersebut, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,†tegas Sabana. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
NASIONAL2 hari yang laluBesok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluRemaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluIkmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan




