HEADLINE
Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.
“Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu.
“Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Komjen Sigit.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko. (suara.com)
Reporter: suara.com
Editor: kk
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKwarcab Gerakan Pramuka HSU Menggelar Rakerda 2026






