Connect with us

Hukum

Ganja 43 Kg Diungkap Polisi, Lapas Masih Jadi ‘Pengendali’ Barang Haram

Diterbitkan

pada

Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap kasus pengedaran ganja seberat 43,9 kilogram. Foto: Suara.com/M. Yasir

KANALKALIMANTAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap kasus pengedaran ganja seberat 43,9 kilogram. Puluhan ganja itu diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 24 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua orang tersangka berinisial MY dan NS. Keduanya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Juli 2021.

“Ini masih kita kembangkan lagi, karena ganja ini dari lintas pulau,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Selanjutnya, pada 29 Juli 2021 penyidik kembali membongkar kasus peredaran narkoba seberat 13,9 kilogram. Dalam kasus ini penyidik mengamankan satu orang tersangka berinisial DR.

 

 

Baca juga: Covid-19 Masih Tren Naik di Banjarbaru, 9 RS Diminta Siap Tangani Pasien

Dari hasil penyidikan, DR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial CG yang tengah mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

“Tim sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan bisa mengamankan tersangka CG,” ujar Yusri.

Sedangkan 6 kilogram ganja lainnya berhasil diamankan dari tersangka berinisial AS dan SY. Keduanya ditangkap di Tangerang, Banten, pada 2 Agustus 2021.

 

Baca juga: KRONOLOGI. Penemuan Perempuan Terikat Seutas Tali di Banjarbaru

“Interogasi dari tersangka AS dan SY didapat keterangan narkotika jenis ganja didapat dari DS yang di ketahui berada di Lapas,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->