DISHUT PROV KALSEL
Fasilitasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
BANJARBARU, Bagi masyarakat adat, hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya dan merupakan kehormatan yang harus dijaga bagi mereka.
Pemerintah Provinsi Kaimantan Selatan dan stakeholder berkomitmen untuk mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA) di wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi pelaksanakan Rapat Koordinasi Hutan Adat yang dilaksanakan di Aula Rimbawan II Dinas Kehutanan Kalsel, Jum’at (28/12).
Rakor dihadiri Kepala BLH Kalsel, Kepala BPMPD Prov Kalsel serta Dekan Fakultas Kehutanan dan Fakultas Hukum ULM digelar untuk memperdalam analisis dan kondisi dari hutan adat yang ada di wilayah Kalsel, selain untuk membahas membantu percepatan penetapan pengakuan MHA dan HA.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kalsel akan melakukan identifikasi MHA dan HA yang ada di wilayah Kalsel dengan leading sektor Dinas Kehutanan dan Dinas
Lingkungan Hidup melibatkan semua stakeholder terkait keberadaan MHA dan HA yang akan diaksanakan pada awal tahun 2019. Berdasarkan hasil identifikasi terkait keberadaan MHA dan HA nantinya Pemprov Kalsel akan membentuk gugus tugas meliputi stakeholder di provinsi dan kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Selanjutnya gugus tugas yang dibentuk akan segera melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka percepatan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di wilayah Kalimantan Selatan.
Kebijakan pengakuan hutan adat sendiri merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang digagas KLHK. Program ini bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi melalui pemanfaatan hutan. Kesenjangan sosial akan bisa teratasi jika masyarakat diberikan akses kelola terhadap hutan.
Selainuntuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pengakuan hutan adat oleh pemerintah juga bertujuan untuk menjalankan upaya konservasi perlindungan hutan. (bie)
-
HEADLINE3 hari yang laluTHR ASN Sudah Cair Rp3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluPoros Pelajar Kalsel Gandeng Kepolisian Kuatkan Advokasi dan Perlindungan Pelajar
-
HEADLINE2 hari yang laluART Bupati Fadia Arafiq Disulap Jadi Dirut, Tugasnya Ambil Duit
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluMerajut Silaturahmi DPC PDIP Kapuas Buka Puasa Bersama
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Safari Ramadan di Desa Batanjung
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPolres Kapuas Siapkan Pengamanan Lebaran

