Connect with us

Kabupaten Berau

Dugaan Limbah Cemari Sungai, DLHK Berau Periksa Lokasi

Diterbitkan

pada

DLHK Kabupaten Berau melakukan pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan jalan Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (29/5/2023) siang. Foto: ads

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Diduga limbah cair berbahaya masuk ke aliran sungai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau turun lapangan lakukan pengecekan ke areal PT BK, Senin (29/5/2023) siang.

Pasalnya, PT BK yang berada di jalan Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau itu dilaporkan mengalirkan oli bekas yang digunakan untuk pembakaran aspal masuk ke saluran air menuju ke sungai besar.

“Awalnya kita dapat laporan warga yang menyebutkan ada limbah dialirkan ke sungai, dimana setiap hari sungai itu digunakan warga di wilayah ini,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLHK Berau, Masmansur.

Baca juga: Geopark Meratus Seluas 3.645 Km Cakup 5 daerah, Ada Pendulangan Intan Cempaka 

Tim dari DLHK Berau langsung bergerak menindak lanjuti keluhan dari warga terkait pencemaran lingkungan akibat limbah B3 berupa oli dari perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan aspal itu.

Saat di lapangan, tim DLHK Berau mendapati limbah berada di dalam parit dan mengalir langsung ke aliran Sungai Segah.

“Pengecekan lapangan ternyata memang ada oli berhamburan menuju sungai besar,” ujar Masmansur.

Tentang dugaan pencemaran limbah berupa oli itu DLHK Berau memastikan terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah B3 berupa oli sisa dari pembakaran aspal.

“Dan mereka tidak memiliki penampungan limbah B3, sehingga oli tercecer hingga ke lingkungan warga,” kata Masmansur setelah melakukan sidak di lokasi.

Baca juga: Sopir Gagahi Ipar Sendiri di Berau Harus Masuk Bui

“Kami juga tidak akan melakukan uji laboratorium limbah B3, dikarenakan kondisi di lapanggan sudah jelas adanya pencemaran air, maka dari itu, kami meminta warga untuk ikut serta memantau dan melaporkan apabila pabrik aspal PT BK kembali beroperasi,” tegasnya.

Hasil temuan ini, DLHK Berau memberikan waktu selama tiga hari ke perusahaan untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah yang ada.

“Kami akan selalu mengikuti perkembangan perbaikan pengelolaan limbah B3 dalam kurun waktu 3 hari kedepan,” tegasnya

Sementara itu, Halim dari PT BK yang ditemui di lapangan dan ditanya terkait perizinan tempat penyimpanan sementara limbah B3 mengakui sampai saat ini belum mengantongi izin.

“Baru ingin mengajukan izin tersebut di hari Sabtu kemarin,” singkatnya. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter : ads
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->