Connect with us

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Objek Wisata Tanuhi Dituntut 15 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi perluasan lahan objek wisata Tanuhi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi perluasan lahan objek wisata pemandian air panas Tanuhi, Kecamatan Loksaso, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memasuki tahap penuntutan.

Pada Senin (11/9/2023) siang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,terdakwa Moh Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU dari Kejari HSS, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bendungan Tapin Minta Dibebaskan

Sementara JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan primer kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Pemeriksaan Tipikor, sebab keduanya dikatakan telah mengembalikan seluruh kerugian negara pada saat proses penyidikan.

“Membebaskan terdakwa Moh Zakir Maulidi dan terdakwa Eko Hendra Wijaya dari dakwaan primair tersebut,” ucap Masden Kahfi saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Panen dan Tanam Padi Serentak di Tala, Stok Pangan Kalsel Hadapi El Nino

Sementara itu, JPU menyebut ada empat poin yang meringankan terdakwa Zakir Maulidi dan Eko Hendra.

“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya,” kata Masden.

Sebelumnya, berdasarkan audit BPKP Kalsel menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp818.475.526 dari total anggaran sekitar Rp2 miliar untuk perluasan lahan objek wisata Tanuhi yang berlokasi di Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS pada tahun 2020.

Baca juga: Satu Tuntutan Gugur, Sidang Korupsi Bendungan Tapin Tinggal Dua Terdakwa

Kasus itu menyeret dua pegawai Disporapar HSS -mantan Kabid Pariwisata Moh Zakir Maulidi- yang bertindak sebagai PPK pada proyek perluasan. Dan Eko Hendra Wijaya -Kasi Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata- yang bertindak sebagai PPTK.

Sejak penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan alias hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Sementara itu, atas tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan tersebut, tim penasehat hukum kedua terdakwa yang diketuai Diankorona mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->