Connect with us

Hukum

Dua Saksi Ahli PT SILO Klaim Amdal Sudah Sesuai Prosedur

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan SILO di PTUN Banjarmasin menghadirkan saksi ahli dari penggugat Foto: Ammar

BANJARMASIN, Sidang lanjutan gugatan PT Silo Group melawan SK Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Jumat (18/5). Kali ini agendanya adalah pemanggilan saksi ahli dari pihak penggugat.

SILO Group menghadirkan saksi ahli Heriyanto dari Kementerian ESDM dan Esther Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saksi ahli dari Kementerian ESDM, Heryanto, mengatakan izin Amdal yang diperoleh SILO sudah sesuai prosedur, termasuk status Clean and Clear (CnC) masih berlaku. Status CnC diperoleh setelah melewati studi kelayakan dan eksplorasi. Ia berucap, SILO Group mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi melalui tahapan yang dijamin oleh aturan hukum dan perundangan.

“Makanya, ketika tiba-tiba Gubernur Kalsel mencabut, boleh saja dilakukan. Asalkan dilakukan sesuai prosedur serta aturan yang ada,” katanya.

Jika ada desakan masyarakat yang menolak tambang, ia berkata pencabutan IUP mesti mempertimbangkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan kewenangan kepala daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah. “Intinya segala hal mesti dikembalikan ke aturan main dan undang-undang.”

Heryanto menegaskan, izin IUP Operasi Produksi SILO Group bisa saja dicabut andaikan SILO mengemplang pajak sebagai sumber Pendapatan Nasional Bukan Pajak. “Jika memang PNBP tak dibayar, bisa saja izin dicabut asalkan sesuai aturan dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Heryanto.

Sementara itu, Esther Simon tak menampik jika aktivitas pertambangan bisa merusak lingkungan hidup. Namun, sepanjang perusahaan punya dokumen Amdal ihwal pengelolaan lingkungan dan pascatambang, dia tidak mempersoalkan pertambangan batu bara. Menurut dia, izin Amdal dan izin lingkungan suatu pertambangan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah diterbitkan.

“Kegiatan tambang memang berpotensi merusak lingkungan. Tapi harus dilihat lagi tata ruangnya, kalau dibolehkan ada tambang, ya enggak masalah,” katanya.

Menanggapi saksi penggugat, kuasa hukum Gubernur, Andi Asrun mengatakan, izin Amdal SILO yang belum sempurna karena tak melampirkan daya dukung dan daya tampung (DDDT) dan ada dugaan pemalsuan alamat konsultasi publik. Menurutnya, SILO semestinya cermat saat menyusun Amdal dan izin lingkungan karena pertambangan batu bara merusak lingkungan hidup. “Amdal SILO cacat hukum. Seharusnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tegas Asrun saat bertanya pada Esther.

Sidang kesepuluh atas gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dipimpin oleh Ketua majelis Retno Widowati, dan dua hakim anggota Trisoko Sugeng dan Bernelya Novelin Nainggolan. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan Kamis dan Jumat pekan depan dengan menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak tergugat dan satu saksi ahli sosiologi dari pihak penggugat. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor:Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->