Kanal
Dua Raperda Barsel Disampaikan Pada Paripurna DPRD
BUNTOK, Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Jasa Umum dan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dua Raperda tersebut disampaikannya lewat sambutannya pada sidang pengantar Paripurna II masa Sidang II DPRD Barsel, di Aula DPRD setempat, Senin (27/5). Bupati mengatakan, Raperda Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberi oleh Pemkab untuk kepentingan orang pribadi dan Badan.
Lebih lanjut oleh orang nomor satu di Pemkab Barsel itu, bahwa Pemkab telah membentuk Perda Nomor 4/2011 tentang retribusi jasa umum. Namun perda tersebut belum meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. “Oleh karena itu kita melakukan perluasan jenis retribusi daerah dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi jasa umum,†kata Eddy Raya.
Sedangkan raperda tentang BPD yang merupakan lembaga melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. “Karena BPD mempunyai tugas dan fungsi sangat penting dalam penyelenggaraan peemerintahan desa yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades,†ucap Eddy Raya.
Selain itu BPD juga tempat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. “Kiranya lewat materi yang disampaikan pada rapat paripurna II masa sidang II ini dapat dikaji, dan pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barsel dengan DPRD setempat,†harap Eddy Raya.
Ditempat yang sama Wakil ketua II DPRD Barsel, Rayuhani menyampaikan, pihaknya akan memperlajari raperda yang disampaikan tersebut dan akan membahas bersama dengan pemkab Barsel.“Kita akan mempelajari dulu raperda yang ada dan akan segera membahas kembali bersama dengan Pemkab Barsel,†ucapnya singkat.(digdo)
Editor:Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluPrabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang laluRamadan Digenapkan 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret
-
NASIONAL2 hari yang laluAturan Baru BGN: SPPG Wajib Kelola Limbah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu8 Bus Mudik Gratis Berangkatkan 176 Warga ke Banua Anam
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Takbiran Hiasi Malam Idulfitri di Tanjung Seloka
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan





