Hukum
Dua PSK Online Dibawah Umur Diciduk, Tarifnya Rp 300 Ribu
BANJARBARU, Dua gadis di bawah umur hanya bisa tertunduk malu saat Satpol PP Banjarbaru pada Senin (5/8) siang memergoki mereka di sebuah penginapan di Jalan A Yani Banjarbaru. Keduanya diduga melakoni bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru.
Mirisnya, kedua terduga PSK sebut saja masih berusia 14 tahun dan satunya lagi 17 tahun. Keduanya terciduk aparat ketika sedang upaya menjaring pelanggannya lewat sebuah aplikasi pengolaan pesan.
“Benar kita baru saja amankan dua orang gadis di bawah umur yang terindikasi menjalani bisnis protitusi online. Ini menindaklanjuti laporan warga,” kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.
Usai diangkut dari lokasi penggerebekan. Saat ini keduanya masih menjalani proses interogasi di Mako Satpol PP Banjarbaru. Adapun informasi awalan, mereka biasa mematok harga dari Rp 300 ribu. Turut diketahui juga jika keduanya merupakan warga Banjarmasin. “Dari pengakuannya warga Banjarmasin, ini masih kita mintai keterangan,” ungkap Yanto.(rico)
Editor :Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu1 Tahun Kepemimpinan Yamin-Ananda: ‘Rapor Merah’ Empat Sektor Ini
-
HEADLINE2 hari yang laluCatatan 1 Tahun Muhidin-Hasnur: Komunikasi Publik Tak Bagus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSetahun H Jani-Iwan Alabio Pimpin HSU Diisi Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
Budaya1 hari yang laluKelenteng Karta Raharja Diusulkan Jadi Cagar Budaya Kalsel
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSafari Ramadan ke Guntung Papuyu, Wabup Serahkan Sejumlah Bantuan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSafari Ramadan ke Kecamatan Mataraman, Ini Harapan Bupati Banjar

