Connect with us

Kota Banjarbaru

Dua PSK Diamankan dari Eks Lokalisasi Pembatuan, Ada Alat Kontrasepsi dan Tisu

Diterbitkan

pada

Dua PSK ditangkap di eks lokalisasi Pembaruan, Senin (11/10/2021). Foto: satpol pp Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin alias kawasan eks lokalisasi Pembatuan, Senin (11/10/2021).

Dalam giat patroli siang tadi, petugas mendapati dua PSK yang diduga sedang menunggu kedatangan para pria hidung belang. Hal itu juga diperkuat dengan sejumlah temuan barang bukti yang didapati petugas, seperti halnya alat kontrasepi.

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, kedua wanita itu awalnya sempat berkilah saat diciduk petugas di dalam bilik kamar. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keduanya akhirnya mengakui terlibat dalam bisnis lendir tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, membenarkan saat ini pihaknya telah mengamankan kedua wanita yang diduga sebagai tersebut PSK.

Baca juga : Andalkan Pertanian, Batola Klaim Cukup Kebal Dampak Ekonomi Penerapan PPKM 

“Benar kita mengamankan dua wanita yang diduga menjalani bisnis prostitusi di eks lokalisasi Pembatuan. Kita bawa ke kantor untuk didata dan diminta keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua wanita tersebut mengaku menjalani bisnis prostitusi tersebut dengan mematok tarif yang cukup bervariasi terhadap para pelanggannya. Tarif yang dipatok PSK itu berkisar dari Rp 150 ribu hingga termahal Rp 200 ribu.

“Mereka mengaku kalau dalam satu hari biasanya melayani tiga sampai empat tamu. Kita juga mencari tau profil mereka dan terungkap salah satu wanita ada yang baru saja tinggal di Banjarbaru. Sedangkan satunya lagi merupakan pemain lama,” beber Marhain.

Kini kedua PSK itu tengah diamankan di Mako Satpol PP Banjarbaru bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu, dan hand body. Diagendakan semuanya akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan dugaan pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->